Hal senada diungkapan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan bahwa selama ini Direkorat Jenderal Pajak (DJP) memang tidak mengetahui dari mana dana yang didapatkan para wajib pajak. Meskipun DJP memiliki data mengenai jumlah da nasal-usul pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, DJP tidak bisa memberikan dan membuka akses tersebut kepada pihak manapun.
"Pemeriksaan ini ada tapi nggak boleh lapor kepada siapa pun. Karena kita juga sebenarnya nggak perlu tahu, ga penting bagi kita," kata Ken.
Dalam RUU tax amnesty yang telah disahkan, Bab X pasal 20 memang menyebutkan bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Sementara dalam pasal 21 poin dua menjelaskan, Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty), dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketaui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain.
Dalam poin ketiga menyebut, data dan informasi yang disampaikan wajib pajak dalam rangka pengampunan pajak tidak dapat diminta oleh siapapun dan diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujan wajib pajak sendiri.