EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menargetkan akan menampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak sebesar Rp 10 triliun di instrumen EBA (Efek Beragun Aset) berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
Direktur Utama BTN, Maryono menjelaskan, BTN telah menyiapkan berbagai instrumen investasi untuk menyerap dana repatriasi pajak sebanyak Rp 50 triliun. "Sampai selesai tax amnesty Rp 10 triliun. Dua-duanya EBA SP baik KPR (kredit pemilikan rumah) dan EBA kredit investasi," ujar Maryono, di Jakarta, Rabu (20/7).
EBA SP adalah Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh Penerbit yang portofolionya berupa Kumpulan Piutang dan merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBA SP. Agunan yang digunakan adalah aset properti. Untuk menerbitkan produk EBA-SP, BTN akan bekerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF.
Selain itu, BTN juga bekerja sama dengan Danareksa Management Investment untuk menerbitkan baik Dana Investasi Real Estate (DIRE), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) maupun EBA. "Jumlah Rp 10 triliun itu termasuk melalui Danareksa dan SMF," katanya.
Maryono menambahkan, instrumen lainnya yang disiapkan oleh BTN untuk menampung dana repatriasi adalah instrumen tradisional seperti giro, tabungan, dan deposito.
Kendati begitu target tersebut baru akan dijalankan setelah perseroan memenuhi ketentuan persyaratan sebagai bank persepsi pada bulan depan, segera setelah memenuhi salah satu persyaratan, yaitu memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN).