Senin 25 Jul 2016 14:46 WIB

Menko Darmin Nilai Batas Defisit Anggaran Harus Dijaga Sesuai Aturan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Foto: Antara
Menko Perekonomian Darmin Nasution.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan upaya menjaga defisit anggaran harus dilakukan sesuai UU, yaitu di bawah tiga persen terhadap PDB, agar pemerintah tidak berutang secara berlebihan.

"Jangan sampai utangnya bablas. Jangan sampai utangnya berlebihan dan saat dunia sedang susah, kita kemudian bisa mengalami goncangan ekonomi," kata Darmin di Jakarta, Senin (25/7).

Defisit anggaran APBN Perubahan 2016 semester I sudah mencapai 1,83 persen atau mencapai Rp 230,7 triliun. Angka ini meningkat drastis dibandingkan periode pertama 2015 yang berada di angka 0,73 persen atau Rp 84,3 triliun.

Darmin mengatakan pengelolaan defisit anggaran harus dilakukan secara prudent dan berhati-hati, meskipun pemerintah sedang gencar untuk mendorong perekonomian dengan mempercepat pembangunan infrastruktur.

Untuk itu, ia mengharapkan ketentuan hukum yang sudah berlaku mengenai defisit anggaran tidak berubah dalam waktu dekat, karena UU tersebut telah membuat pemerintah bisa menjaga kualitas pelaksanaan APBN hingga sekarang.

Darmin pun meminta usulan untuk melakukan revisi UU Keuangan Negara maupun penerbitan Perppu untuk melonggarkan kebijakan defisit anggaran di atas tiga persen terhadap PDB, tidak usah ditanggapi secara berlebihan. "Kita harus 'prudent' dan berhati-hati, kalau tidak ada batasan itu kita bablas. Kalau mau berubah, harus bicara dengan DPR. Tapi situasinya sekarang, dalam UU kita, batasannya tiga persen," tutur Darmin.

Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan menambahkan upaya untuk menjaga defisit anggaran tidak melebihi tiga persen harus dilakukan, karena penerimaan negara diproyeksikan tidak mencapai target, meskipun ada program amnesti pajak. Ia memprediksi uang tebusan dari kebijakan repatriasi modal dan deklarasi aset hanya bisa mencapai kisaran Rp 80 triliun-Rp 90 triliun atau hanya sekitar setengah dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 165 triliun.

Dengan demikian, pemerintah hanya punya sedikit ruang untuk menjaga defisit anggaran pada kisaran 0,5 persen-0,6 persen terhadap PDB atau sekitar Rp 70 triliun di semester II-2016, salah satunya dengan melakukan pengurangan belanja yang tidak produktif. "Penerimaan masih rendah, dan defisit anggaran tiga persen sangat rigid, perlu penajaman dari sisi spending agar ini tidak melebihi tiga persen," ujar Anton.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement