EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah masih bekerja untuk merampungkan peraturan Menteri keuangan (PMK) yang memungkinkan dana dari amnesti pajak agar bisa disalurkan ke sektor riil (non-keuangan). Karena saat ini pemerintah baru memiliki PMK dana amnesti pajak untuk pasar keuangan.
Darmin mengatakan, pilihan ini diberikan karena dana dari amnesti pajak yang masuk akan ditahan selama tiga tahun berada di dalam negeri. Sehingga variasi instrumen baik di keuangan maupun non-keuangan bisa membuat wajib pajak betah dalam memutarkan uang mereka di Indonesia.
"Tentunya kita menyediakan pilihan-pilihan termasuk membuka beberapa gateway. Kalau instrumennya tidak cukup nanti harganya bisa naik, tapi jangan kebanyakan juga karena harganya bisa turun," ujar Darmin dikantornya, Selasa (2/4) malam.
Untuk itu, pemerintah mendorong agar bukan hanya pihaknya yang menerbitkan instrumen ini, namun pihak swasta juga diharap bisa membuat instrumen yang dapat menarik minat para wajib pajak yang menyimpan uangnya di dalam negeri.
"Jadi pemerintah pada dasarnya sekarang ini sedang membuat kemudahan. Selain itu, kita juga memperkirakan persoalan-persoalan operasional yang perlu disiapkan. Tentu ada banyak masalah teknis yang harus kita siapkan," ujarnya.