EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Indonesia Property Watch (IPW) memperkirakan sekitar 60 persen dana repatriasi hasil amnesti pajak bakal masuk untuk membeli properti di sejumlah daerah.
"Diperkirakan dana yang akan masuk ke sektor properti dapat mencapai 60 persen dari dana repatriasi yang masuk ke Indonesia. Nilai ini bisa menjadi sebuah potensi namun juga bisa membahayakan sektor lainnya," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8).
Menurut Ali, dengan potensi tersebut maka salah satu target utama pemerintah dalam hal ini agar investor masuk ke infrastruktur juga perlu diperhatikan. Hal itu, ujar dia, karena dengan dibukanya sektor properti yang cukup luas, maka minat investor juga dapat berbelok bahkan menyimpang ke sektor properti.
"Target pemerintah bisa gagal di sektor lainnya, meskipun dengan bergeraknya pasar properti diperkirakan akan mendorong ratusan industri terkait," katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa derasnya dana ke sektor properti diperkirakan hanya dinikmati oleh properti-properti segmen atas karena secara nilai investasi lebih menguntungkan dan lebih mungkin untuk bertumbuh lebih tinggi dibandingkan segmen menengah bawah.
Ali berpendapat bahwa hal itu tentunya akan berdampak secara nasional terhadap kenaikan harga properti secara umum yang ujung-ujungnya harga tanah semakin tinggi. Apalagi, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah belum mempunyai instrumen pengendali harga tanah seperti bank tanah.
"Akibatnya tanah-tanah menjadi mahal dan akan semakin sulit untuk membangun rumah sederhana dalam rangka pencapaian program sejuta rumah," ucap Ali.
Untuk itu, IPW mengimbau agar pemerintah cepat mempersiapkan langkah antisipatif untuk meredam dampak negatif dari program amnesti pajak di sektor properti.