Selasa 16 Aug 2016 05:25 WIB

Menperin: Penurunan Harga Gas Beri Efek Ganda

Red: Nidia Zuraya
Ladang gas
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Ladang gas

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memastikan apabila penurunan harga gas untuk industri dapat dilakukan, akan memberikan efek berganda yang positif pada perekonomian nasional, karena akan terjadi pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja dan penghematan devisa.

"Untuk itu, kami mengusulkan penurunan harga gas untuk industri dan menambah sektor industri yang mendapatkan penetapan harga gas tertentu. Ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing industri nasional," kata Menperin Airlangga lewat siaran pers Selasa (16/8).

Menurut Airlangga, penggunaan gas di sektor industri berkontribusi cukup signifikan terhadap struktur biaya produksi. "Jika harga gas untuk industri bisa diturunkan, biaya produksi otomatis dapat ditekan," ujarnya.

Harga gas yang diinginkan oleh sektor industri, katanya, diharapkan dapat memperoleh harga yang kompetitif dengan melihat harga gas dari negara lain terutama di ASEAN sehingga mampu bersaing di pasar dalam negeri dan global.

"Harga gas yang diinginkan sektor industri berdasarkan nilai keekonomian seyogyanya sekitar 3-4 dolar AS per million metric british thermal unit (MMBTU)," paparnya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, rata-rata harga gas untuk sektor industri masih tinggi sebesar 9,5 dolar AS per MMBTU. Misalnya, industri pupuk dan industri petrokimia dikenakan harga gas sebesar 6,28-16,7 dolar AS per MMBTU.

Sementara di sektor tersebut, gas merupakan komponen utama dalam struktur biaya produksi mencapai 70 persen. "Demikian juga dengan industri tekstil, pulp dan kertas dengan harga gas sebesar 9,15-16,0 dolar AS per MMBTU," ungkap Airlangga.

Airlangga menghitung, apabila penurunan harga gas bumi menjadi 3,8 dolar AS per MMBTU akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 48,92 triliun. Namun demikian, akan meningkatkan penerimaan berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp 77,85 triliun.

Di samping itu, dalam rangka meningkatkan nilai tambah pada sektor industri, alokasi gas hendaknya diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri dan sisanya dapat diekspor. "Persentase gas yang diekspor sebesar 40,55 persen hendaknya secara bertahap dapat dialokasikan untuk industri dalam negeri," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement