Rabu 17 Aug 2016 16:26 WIB

Penurunan Harga Gas Berpotensi Naikkan Pendapatan Pajak

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Pasokan Gas Industri
Foto: Republika
Pasokan Gas Industri

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penurunan harga gas untuk industri dapat memberikan multiplayer effect yang positif terhadap perekonomian nasional. Penggunaan gas di sektor industri berkontribusi cukup signifikan terhadap struktur biaya produksi.

“Harga gas yang diinginkan sektor industri berdasarkan nilai keekonomian seyogyanya sekitar 3 dolar AS -4 dolar AS per per million metric british thermal unit (MMBTU),” ujar Airlangga, Rabu (17/8).

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, rata-rata harga gas untuk sektor industri masih tinggi sebesar 9,5 dolar AS per MMBTU. Misalnya, industri pupuk dan industri petrokimia dikenakan harga gas antara 6,28 dolar AS-16,7 dolar ASper MMBtu. Padahal di sektor tersebut, gas merupakan komponen utama dalam struktur biaya produksi yang mencapai 70 persen. Selain itu, di industri tekstil, pulp dan kertas harga gas dibanderol sebesar 9,15 dolar AS-16 dolar AS per MMBTU.

Airlangga menjelaskan, apabila penurunan harga gas bumi menjadi 3,8 dolar AS per MMBTU, maka akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 48,92 triliun. Namun, di sisi lain penurunan harga gas tersebut akan meningkatkan penerimaan berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp 77,85 triliun. Selain itu, dalam rangka meningkatkan nilai tambah pada sektor industri, alokasi gas hendaknya diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri dan sisanya dapat diekspor.

“Persentase gas yang diekspor sebesar 40,55 persen, hendaknya secara bertahap dapat dialokasikan untuk industri dalam negeri,” kata Airlangga.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu yang hanya mencakup tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja dan logam lainnya, keramik, kaca, serta ban dan sarung tangan karet. Usulan perubahan yang diajukan oleh Kementerian Perindustrian tersebut yakni menambah tiga sektor industri lain yang berhak untuk mendapatkan harga gas industri terjangkau. Tiga sektor industri tersebut yakni pulp dan kertas, makanan dan minuman, serta tekstil dan alas kaki.

Baca juga: Apindo Tuntut Harga Gas Murah Diberikan tak Berdasar Sektor

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement