Rabu 31 Aug 2016 11:47 WIB

Kemendag Siapkan Instrumen Investasi Penampung Dana Amnesti Pajak

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya sangat mendukung program amnesti pajak. Enggar berharap dari program tersebut akan berimplikasi terhadap kebijakan makro ekonomi Indonesia khususnya peningkatan investasi di dalam negeri yang berorientasi pasar ekspor.

"Adanya amnesti pajak diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa yang berkualitas. Selain itu, melalui kebijakan amnesti pajak dengan transparan yang akan memudahkan dalam hal pembayaran pajak perdahangan, seperti mengurangi praktek transfer pricing," kata Enggar di gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8).

Untuk menunjang program ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) ‎telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memasukan instrumen investasi di industri perdagangan berjangka komoditi, yang dapat dimanfaatkan para calon investor dari dana amnesti pajak.

Masukan tersebut yakni mengu‎sulkan industri perdagangan komoditi menjadi salah satu instrument yang dimanfaatkan opemilik dana repatriasi amnesti pajak. Hal ini kemudian diakomodir Kemenkeu dengan keluarnya peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.02/2016 sebagai perubahan atas PMK 119/PMK.08/2016, yang memasukan kontrak berjangkan sebagai salah satu instrumen sarana investasi.

Enggar menjelaskan, Kemendag juga saat ini tengah menyusun perangkat regulasi terkait tata cara pengalihan dana amnesti pajak melalui perdagangan kontrak berjangka di bursa berjangka Indonesia. Ketentuan tata cara tersebut mencakup antara liain Bank Persepsi sebagai penyimpang dana margin, penetapan rekening khusus sebagai gateway dana repatriasi pajak, penentuan pelaku usaha yang dalam memanfaatan dana amnesti pajak dan penetapan dana margin dalam kontrak berjangka‎ sebesar 100 persen pada lembaga kliring.

"Kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa bersangka hanya terbatas pada kontrak-kontrak multilateral saja yang terkait langsung dengan komoditi strategis dan komoditi ekspor seperti CPO, kopi, kakao, dan emas," paparnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement