EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Aneka Tambang, Tbk (Antam) menyambut positif terbitnya peraturan Menteri Keuangan mengenai investasi dana repatriasi dalam bentuk pembelian emas.
Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito mengemukakan bahwa melalui PMK No. 122/PMK.08/2016 tentang Penempatan Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak itu pemohon amnesti pajak dapat menginvestasikan dana repatriasi dalam bentuk pembelian emas dengan kriteria emas batangan atau lantakan produksi dalam negeri dengan kadar kemurnian 99,99 persen yang terakreditasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan atau London Bulion Market Association (LBMA).
"Produk emas Antam merupakan komoditas yang termasuk dalam kriteria dalam PMK. Saat ini Antam merupakan satu-satunya produsen emas yang memiliki sertifikasi LBMA di Indonesia," paparnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (2/9).
Ia mengemukakan bahwa unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPP LM) milik Antam merupakan satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang memiliki sertifikat LBMA. Sertifikasi LBMA merepresentasikan bahwa produk yang dikeluarkan oleh Logam Mulia merupakan produk yang berstandar internasional dengan jaminan atas kemurnian 99,99 persen.
"Investasi emas memiliki keunggulan di tengah tren kenaikan harga emas dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing," katanya.
Selain memproduksi emas, Ia mengemukakan bahwa saat ini Antam melalui UBPP LM juga memiliki jasa depositori logam mulia, yakni BRANKAS, dengan mengembangkan layanan BRANKAS Corporate, BRANKAS Berzakat dan BRANKAS Individu. "Layanan BRANKAS dapat membantu masyarakat menginvestasikan dana yang dimilikinya dalam bentuk emas fisik secara mudah dan aman," katanya.