EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian memiliki kajian bersama tentang harga gas dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI). Isi kajian tersebut, apabila harga gas bumi di tanah air menyentuh angka 3,8 dolar per MMBTU, akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 48,92 triliun.
Namun, dari berbagai pajak industri turunannya, negara akan mendapatkan Rp 77,85 triliun. "Sehingga kita tidak melihat penurunan penerimaan negara tersebut sebagai kerugian," kata Airlangga dalam diskusi di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (22/9).
Ia melanjutkan, yang perlu dipertimbangkan adalah peluang ekonomi yang hilang akibat tidak berkembangnya industri berbasis gas. Ia berharap penurunan harga gas nantinya, diikuti upaya industri melakukan revitalisasi untuk peningkatan kapasitas.
"Harga gas yang bersaing, nantinya dapat mendorong perusahaan yang saat ini berhenti produksi untuk beraktifitas lagi serta mengembalikan kapasitas industri yang produksinya turun saat ini," ujar Airlangga.
Saat ini harga jual gas ke sektor industri masih berada pada kisaran 7-10 dolar AS per MMBTU. Idealnya, menurut Airlangga menyentuh 4-5 dolar AS per MMBTU. Sehingga bisa berpengaruh positif bagi perekonomian nasional.
"Bila harga gas di Indonesia berada pada level yang sama dengan negara-negara tetangga, maka saya yakin produk-produk Indonesia akan memiliki daya saing yang makin kuat," ujarnya.