EKBIS.CO, MEDAN -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Utara I Kementerian Keuangan menghimpun lebih dari Rp 2,34 triliun dalam program amnesti pajak. Penghimpunan uang tebusan ini diklaim sebagai yang terbesar di luar Pulau Jawa sejak program tersebut digulirkan 1 Juli lalu.
"Di luar Jawa, saat ini, kita nomor satu," kata Kabid P2Humas DJP Sumut I Marselinus Simbolon, di Medan, Senin (26/9).
Marselinus mengatakan, hingga hari ini, Senin (26/9), total uang tebusan yang dihimpun pihaknya mencapai Rp 2,34 triliun. Ada sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di empat kota/kabupaten yang menjadi wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sumut I. Sembilan KPP itu, yakni KPP Madya Medan, KPP Medan Kota, KPP Medan Timur, KPP Medan Polonia, KPP Lubuk Pakam, KPP Medan Belawan, KPP Medan Petisah, KPP Medan Barat, dan KPP Binjai.
"Total uang tebusan itu kami dapat dari 15.155 wajib pajak di sembilan KPP yang ada di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat," ujar dia.
Menurut Marselinus, pencapaian uang tebusan ini salah satunya didorong oleh pelayanan amnesti pajak yang tetap dilakukan pada Sabtu dan Ahad. Bahkan, dia menyebutkan, ada empat KPP yang melayani hingga 400 wajib pajak setiap harinya. Jumlah wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak pun, kata Marselinus, semakin banyak di hari-hari terakhir jelang penutupan program amnesti periode pertama.
"Kami memberikan apresiasi seluas-luasnya dan kami harap sampai 30 September nanti masih akan banyak yang mengikuti amnesti pajak. Begitu juga pada periode kedua pada Oktober-Desember 2016, serta periode ketiga pada Januari-Maret 2017 mendatang," kata dia.