Selasa 04 Oct 2016 18:11 WIB

Harga Gas Turun Diyakini Untungkan Ekonomi Rp 31 Triliun

Red: Nur Aini
Pasokan Gas Industri
Foto: Republika
Pasokan Gas Industri

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan rencana penurunan harga gas untuk industri dapat memberi dampak keuntungan ekonomis bagi Indonesia sebesar Rp 31 triliun per tahun.

"Tadi analisis kalau harga gas turun ke empat dolar, kemudian sampai di pabrik enam dolar dengan biaya distribusi antara 1,5 sampai 2 (dolar AS), itu 'economic benefit'nya sekitar Rp 31 triliun," kata Airlangga usai menghadiri rapat terbatas mengenai Kebijakan Penetapan Harga Gas untuk Industri di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/10).

Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri lain antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mendiskusikan upaya penurunan harga gas untuk industri yang masih mencapai 9,5 dolar AS per MMBTU (Million Metric British Thermal Unit) ke harga tertinggi enam dolar AS per MMBTU. Penyesuaian harga gas untuk industri itu juga dimaksudkan untuk memberikan efek ganda bagi peningkatan daya saing industri dalam negeri.

Kepala Negara, ujar Airlangga, memberi waktu hingga November 2016 kepada kementerian terkait yaitu Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian untuk mendiskusikan upaya penyederhanaan dan pemangkasan rantai pasok sehingga dapat menurunkan harga gas bagi industri. "Jadi kita akan mengoptimalisasikan seluruh potensi gas yang ada, sehingga industri bisa terbangun kembali dan perwilayahan industri tidak hanya Jawa sentris tapi juga bisa ke Indonesia sentris," ujar Menperin yang menambahkan pemerintah juga membahas pengembangan gas di wilayah kerja Cepu, Provinsi Jawa Timur guna mendukung program tersebut.

Sebanyak 10 jenis industri yang telah diidentifikasi oleh Kementerian Perindustrian dapat meningkatkan produksinya setelah terjadi penurunan harga gas tersebut antara lain industri pupuk, industri petrokimia, industri makanan dan minuman, industri alas kaki dan sarung tangan. Selain itu, produksi industri kertas dan bubur kayu serta industri baja dan keramik juga berpotensi meningkat. Penyesuaian harga gas untuk industri tersebut, juga dapat mengurangi ketergantungan bahan baku impor bagi sejumlah industri karena dapat memproduksinya sendiri di dalam negeri.

Setelah sejumlah kementerian mendapatkan nilai yang sesuai pada November 2016, pemerintah berencana memberlakukan harga baru bagi gas untuk industri secara efektif pada awal 2017. "Berlaku secara nasional. Tentu kita akan lihat yang dekat dengan sumber, seperti yang di Bintuni dan Masela, mungkin harganya berbeda," ujar Menperin.

Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas mengarahkan harga gas untuk industri untuk dapat diturunkan guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri di tengah kompetisi global. Selain itu, Presiden meminta kementerian untuk mempertimbangkan potensi investasi sektor migas di bagian hulu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement