Sudarji (57) warga lain menambahkan, ia lahir di Desa Tegaldowo dan hingga sekarang hidup di desa tersebut. Dengan adanya pabrik semen ini hutan di sekitar lingkungan pabrik justru semakin hijau.
Karena tidak ada lagi warga yang melakukan pembalakan hutan. Yang membuat warga di ring I tidak bisa menerima, mengapa selalu masalah air yang diributkan. Padahal hutan yang hijau ini bisa melindungi sumber air warga. “Jadi yang rebut kalau pabrik semen ini bakal mengancam lingkungan dan sumber air warga justru orang-orang Pati, bukan masyarakat Rembang yang ada di sekitar pabrik semen ini,” ungkapnya.
Ketua LPMD Tegaldowo ini juga menyampaikan, sebagian besar warga setuju dan mendukung berdirinya pabrik semen. Pembangunan pabrik menurutnya tidak akan merusak sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga.
Karena wilayah eksplorasi tidak menganggu sumber air. Dulu ada tujuh perusahaan yang mengolah tambang di wilayah desanya tak pernah dipersoalkan. Namun sekarang pabrik semen milik negara justru ditolak.
Oleh karena itu, warga di ring I tetap menolak pencabutan izin pendirian pabrik semen ini. “Kami tetap merasakan manfaat dengan adanya pabrik semen ini, tidak seperti yang disuarakan sebagian masyarakat yang menolak pabrik semen selama ini,” tambahnya.
Dalam aksi kali ini sejumlah perwakilan warga diterima oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sriyanto dan Asisten Pemerintahan, Siswo Laksono.
Kepada perwakilan warga, keduanya mengatakan bakal menyampaikan aspirasi warga yang mendukung pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang ini. “Kami akan sampaikan aspirasi bapak ibu sekalian kepada pimpinan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan warga Rembang yang diwakili Joko Prianto dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Rembang.
Padahal proses pembangunan pabrik milik PT Semen Indonesia ini tinggal memasuki tahap akhir dan telah siap untuk diresmikan.