EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memberikan izin kepada 17 perusahaan untuk mengelola Pusat Logistik Berikat (PLB). Fase kedua pendirian PLB ini merupakan tahap kedua setelah pada tahap pertama Maret lalu Presiden Jokowi memberikan izin kepada 11 perusahaan untuk mengelola PLB. Meski begitu, ada pelajaran yang didapat pemerintah selama fase pertama pengembangan PLB yakni keberadaan lokasi gudang pusat logistik berikat yang tak lagi fokus di Jawa, Sumatra, atau Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan, fokus pendirian PLB ke depan sudah merambah ke Aceh, Kalimantan, Sulawesi, bahkan hingga Papua Barat. Heru menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 124 perusahaan yang sudah mulai melakukan penjajakan kepada pemerintah untuk mendapat izin pengelolaan PLB.
"Ke depan ada 124 yang sudah konsultasi ke bea cukai karena kami berikan kelas setiap Rabu dan Minggu, mereka bisa konsultasi di mana semua perusahaan bisa sampaikan keinginannya, sampai kemudian diasistensi sampai memahami PLB," kata Heru, di Jakarta, Rabu (19/10).
Ia menargetkan, dari 124 perusahaan yang melakukan pengajuan, akan ada 10 perusahaan yang dipandang pantas dan layak untuk mengelola PLB. Heru menambahkan, Presiden Jokowi memberikan arahan agar pemerataan distribusi bahan baku penolong dan barang modal dilakukan, sehingga tak terpusat di Pulau Jawa saja namun bisa menyentuh ke kawasan Indonesia Timur. Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa program PLB selaras dengan program tol laut yang dicanangkan Presiden sejak awal kepemimpinannya.
"Kalau dilihat program tol laut, kita akan dorong industriliasi di muara barat. Salah satu yang kita siapkan adalah logistic center di pelabuhan yang baru kita buka tadi. Ini harus paralel dengan sosialisasi supaya nanti pada saat angkutan laut beroperasi, dia nggak hanya angkut ke sana. Pulangnya pun dia ada angkutan sebagai produk atau industri dari daerah itu," katanya.