Ahad 13 Nov 2016 13:40 WIB

Komite Nasional Keuangan Syariah Mulai Bentuk Kelembagaan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Keuangan syariah, ilustrasi
Keuangan syariah, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Pungky Sumadi mengatakan, untuk langkah selanjutnya KNKS akan fokus untuk membentuk kelembagaan.

"Membentuk lembaganya dulu, ini kan perlu cari orang, kantor, aturan main, dan lain sebagainya," ujar Pungky kepada Republika.co.id, Ahad (13/11).

Dalam waktu dekat KNKS belum merumuskan implementasi Perpres tersebut dalam kebijakan karena masih akan fokus untuk membentuk lembaganya terlebih dahulu. Terkait dengan peta jalan, Pungky menyebutkan bahwa roadmap KNKS sudah disusun sesuai dengan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah. KNKS dipimpin langsung oleh presiden dan di bawahnya terdapat sembilan dewan pengarah yaitu ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gubernur Bank Indonesia (BI), ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menteri keuangan, menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/kepala Bappenas, menteri koordinator bidang perekonomian, menteri agama, menteri koperasi dan UKM, menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pungky menjelaskan, KNKS dibentuk untuk membangun sinergi antar-regulator, pemerintah, dan industri keuangan syariah dalam rangka mengembangkan keuangan syariah. Industri tidak cukup kuat untuk berkembang berdasarkan kekuatan pasar saja, oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat menunjukkan keberpihakannya. Sebagai contoh Pemerintah Inggris membentuk Islamic Finance Task Force pada 2013, dan Presiden Kazakhstan membentuk serta memimpin Komite Pengembangan Keuangan Syariah pada 2015.

Tugas KNKS d iantaranya merekomendasikan arah kebijakan dan strategi pembangunan keuangan syariah, mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan program strategis di bidang keuangan syariah, serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di bidang keuangan syariah. Selain itu, KNKS juga bertugas untuk melakukan koordinasi sosialisasi, promosi, eduasi, dan advokasi keuangan syariah di tingkat nasional dan internasional. Pembentukan KNKS tidak tumpang tindih karena prinsip utamanya yakni menjaga independensi regulator, dan merupakan lembaga koordinasi untuk melaksanakan berbagai strategi perbaikan industri keuangan syariah. Nantinya, KNKS hanya memberikan rekomendasi.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar mengatakan, pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dapat membuat pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia menjadi lebih terarah. Sebab, nantinya KNKS akan diisi oleh kementerian, lembaga, dan otoritas terkait akan duduk bersama dalam satu forum tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement