EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sejauh ini belum dapat beroperasi. Hal ini dikarenakan pihak KNKS masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Pungky Sumadi menjelaskan, selama anggaran belum ditetapkan, KNKS belum bisa menerbitkan kebijakan keuangan syariah dengan atas nama KNKS.
"Jadi belum ada yang bisa diterbitkan atas nama KNKS. Tapi kebijakan keuangan syariah yang dijalankan oleh masing-masing regulator tetap berjalan,"ujar Pungky pada Republika.co.id, Senin (20/2).
Menurut Pungky, usulan anggaran KNKS saat ini sedang dalam proses pengkajian oleh Kementerian Keuangan. Terkait nilainya, ia belum dapat mengungkapkannya sebelum disetujui oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji usulan anggaran dari KNKS. Setelah selesai dikaji, nantinya anggaran tersebut akan diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan arahan dan penetapannya.
Sejauh ini ia belum bisa menyebut apakah anggaran KNKS akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 atau APBN Perubahan. "Secepatnya (selesai dikaji), tergantung kelengkapan dokumen dan sesuai mekanisme," kata Askolani.
Pembentukan KNKS diharapkan dapat membuat pangsa pasar keuangan syariah nasional bisa lebih dari lima persen dalam lima tahun ke depan. KNKS bertugas mengembangkan industri keuangan syariah, termasuk tata kelola, SDM, optimalisasi zakat wakaf dan hal lain yang berhubungan dengan keuangan syariah.