EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) ditargetkan dapat terbentuk pada Juni 2017 ini. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Pungky Sumadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang KNKS yang disahkan akhir November 2016 lalu, KNKS maksimal terbentuk enam bulan setelah Perpres ditandatangani.
"Targetnya Juni 2017 ini sudah terbentuk," ujar Pungky pada Republika.co.id, Senin (20/2) malam.
KNKS merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Menurut Pungky, sejauh ini Bappenas sudah menyiapkan berbagai program KNKS untuk memacu perkembangan industri keuangan syariah pada tahun ini. Kendati begitu, Bappenas masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Anggarannya masih dikaji Kemenkeu. Tanpa anggaran kita tidak bisa merekrut orang, tidak punya kantor. Jadi Bappenas fokus berdiri dulu," kata Pungky.
Ia mengungkapkan, apabila KNKS sudah beroperasi, komite ini akan langsung membenahi industri keuangan syariah secara keseluruhan untuk mendorong ekonomi syariah di Indonesia. Agenda-agenda yang harus dibereskan seperti tata kelola, SDM, pendataan, hingga sistem informasi.
Dari segi SDM, KNKS nantinya akan memperbaiki sistem pendidikan ekonomi keuangan syariah bersama para regulator. Sebab, meskipun saat ini ada sebanyak 128 perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi dan keuangan syariah, namun serapan lulusannya tidak banyak yang bisa langsung diterima di industri.
"Artinya mungkin ada masalah di kualitas pendidikan. Jadi ini adalah gambaran umumnya. Sehingga kami di Bappenas ini, yang harus dilakukan oleh KNKS, memperbaiki sistem pendidikan ekonomi keuangan syariah bersama regulator," tutur Pungky.
Khusus untuk wakaf, kata Pungky, nantinya akan diberikan pendidikan untuk mengelola harta wakaf atau management aset. Hal ini diyakini merupakan hal yang sangat krusial karena wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang penting dan sangat potensial.
Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB, Irfan Syauqi Beik mengatakan, apabila pemerintah ingin melakukan akselerasi pembangunan sektor keuangan syariah, KNKS ini perlu untuk segera berjalan. Ia menilai akselerasi keuangan syariah dalam KNKS ini bergantung pada tiga hal penting. Pertama, kesiapan setiap otoritas untuk berkoordinasi dan saling memperkuat satu sama lain. Dengan kata lain, meminimalkan ego sektoral.
Kedua, kemampuan leadership Presiden sendiri dalam mengarahkan KNKS agar berfungsi dan berjalan sesuai harapan. Ketiga, rekrutmen manajemen pelaksana sebagai penerjemah kebijakan KNKS di lapangan.
"Jangan sampai rekrutmen dilakukan secara sembarangan. Apalagi hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan politis dan mengabaikan aspek profesionalitas," jelasnya.