EKBIS.CO, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberi saran kepada Kementerian Agama (Kemenag) mengenai regulasi Jaminan Prooduk Halal (JPH). Karenanya, ORI menyarankan kemenag menunda pemberlakuan Undang-undang (UU) JPH sampai persoalan regulasi siap.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Su’aedy mengatakan, perlu dibuat mekanisme pengawasan dan sanksi tegas terkait pelanggaran para pihak. Juga perlu sosialisasi secara merata dan masif untuk memastikan masyarakat benar-benar tahu tentang konsekwensi dengan berlakunya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.
"Verifikasi akreditasi Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan auditor perlu melibatkan badan lainnya seperti Badan Standarisasi Nasional dan Kementerian Kesehatan," kata Ahmad kepada Republika, Selasa (22/11).
Kemudian, kata Ahmad, perlu dibuatnya sistem monitoring dan evaluasi terhadap produk yang sudah bersertifikasi halal. Selain itu, ia menerangkan, ORI juga memberi saran untuk tata kelola pelaksanaan JPH.
Menurutya, pihak penyelenggara JPH perlu berkoordinasi dengan semua pihak terkait secara lebih intensif untuk melaksanakan UU JPH. Ia menyarankan, penetapan biaya registrasi sertifikasi halal juga harus diperjelas sesuai dengan mekanisme Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, disarankan menyusun dan menetapkan kriteria halal dan pembatasan produk atau karakateristik produk halal yang jelas. Kemenag juga disarankan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Untuk pendataan secara lengkap jumlah pengusaha kecil, menengah dan Industri Rumah Tangga (IRT) di tingkat kabupaten/ kota," ujarnya.
Menurut Ahmad, data tersebut akan berfungsi sebagai basis data pemerintah dalam penerapan UU JPH. Yang terakhir, kemenag disarankan menyiapkan regulasi dan mekanisme pembebasan biaya untuk seluruh proses penerbitan sertifikasi halal bagi UMKM/ IRT di seluruh Indonesia.