EKBIS.CO, JAKARTA -- Para pelaku usaha belum bisa menerima skema gross split yang akan dijalankan Pemerintah ketika bekerja sama dengan pelaku usaha yang berkecimpung di sektor minyak dan gas (migas). Skema ini disebut bisa membenamkan pelaku usaha dalam negeri khususnya yang menunjang industri migas.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Migas Bobby Gafur mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mendapatkan informasi langsung dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perubahan skema cost recovery menjadi gross split. Namun, skema ini masih banyak mendapat pertentangan dari pelaku usaha karena tata cara ini disebut akan merugikan pelaku usah pendukung. Karena pemerintah akan memberikan seutuhnya industri kepada investor.
"Kalau peraturan ini ditandatangani. Artinya negara tidak ada lagi wewenang untuk mengatur kontraktor tersebut," kata Bobby dalam diskusi bersama pelaku usaha migas di kantor Kadin, Jakarta, Selasa (13/12).
Bobby menjelaskan, skema gross split memang telah dirapatkan dikabinet dan Presiden pun menekankan agar ke depan skema ini segera dijalankan mulai 2017. Hal ini membuat Kementerian ESDM pun bergerak cepat memastikan sistem ini bisa dilaksanakan, karena disebut bisa mempercepat kinerja dan efisiensi operasional.
Sayang, pelaku usaha menyebut bahwa skema ini seharusnya bisa disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga ada kejelasakan akan seperti dampak positif dari skema tersebut. Jangan sampai, keinginan pemerintah untuk menumbuhkan industri nasional justru hilang.
"Berdasarkan diskusi kami, intinya kami ketakutan karena tidak ada sosialisasi. Ini menjadi mimpi buruk kami. Sekarang saja TKND kita masih sulit, harga minta rendah. Setelah kita 'tidur' karena harga minyak rendah, skema ini malah bisa membuat tidur lebih panjang," papar Budi.