EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Satgas Kemitraan Nasional dengan ketat mengawasi jalannya kemitraan antara usaha besar dan UMKM di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan, saat ini kelompok usaha besar di Indonesia tidak bisa lagi tumbuh besar sendiri, melainkan harus mampu juga mengangkat produktifitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Usaha besar tidak boleh lagi menguasai sektor ekonomi dari hulu hingga hilir. Usaha besar harus mampu mengangkat UMKM dari sisi kinerja dan produktivitas, bukan mematikan," ujarnya, Kamis (15/12).
Ia mencontohkan keberadaan produk UMKM di pusat perbelanjaan, tidak diletakkan atau dipajang di pojok atau bagian yang sulit terlihat. Padahal kemitraan tersebut bertujuan meningkatkan nilai jual produk UMKM.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno menambahkan, Satgas Kemitraan Nasional saat ini di seluruh Indonesia berjumlah lebih dari 3 ribu orang. Masing-masing provinsi memiliki tujuh orang, sedangkan masing-masing kabupaten/kota sebanyak lima orang.
Untuk persyaratan menjadi Satgas Kemitraan Nasional itu sendiri ditetapkan oleh Kemenkop dan UKM. Kemudian, diserahkan ke dinas koperasi dan UKM setempat untuk melakukan seleksi. "Saat ini, Satgas Kemitraan Nasional sudah berjalan," kata Suparno.
Indonesia, menurut Suparno, bisa belajar dari Korea Selatan dan Jepang mengenai kemitraan usaha besar dengan UMKM. Di sana, kata dia, usaha besarnya telah membawahi jutaan usaha mikro dan kecil sebagai pemasok produknya. Bahkan dalam pengawasan sangat ketat.
"Ini yang akan kita terapkan di Indonesia agar UMKM di Indonesia semakin kuat," ujarnya.