EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap duduk bersama dengan wajib pajak yang sudah melaporkan komitmen repatriasi harta namun belum juga memboyong hartanya ke dalam negeri. Sikap Sri ini menyusul belum semuanya komitmen repatriasi harta melalui program amnesti pajak yang sudah terealisasi hingga tenggat waktunya akhir tahun 2016.
Sri menjelaskan, sejak awal pemerintah sudah memberikan waktu hingga akhir Desember 2016 bagi wajib pajak untuk merealisasikan komitmen repatriasinya. Tak hanya itu, Sri mengaku sudah menampung permintaan wajib pajak yang menyatakan butuh waktu untuk memboyong hartanya di luar negeri. Alasannya, tak semua harta dan aset yang terlapor dalam bentuk uang tunai.
"Kalau sampai akhir Desember tidak tercapai ya kita akan melakukan hitung-hitungan kalau mereka nggak melakukan repatriasi berarti ratenya harus lebih tinggi, kan mereka waktu menyerahkan SPH (Surat Pernyataan Harta) menyatakan bahwa dana itu akan direpatriasi," ujar Sri di Kementerian Keuangan, Selasa (3/1).
Bila wajib pajak tak segera merealisasikan komitmen repatriasinya, risiko untuk terkena tarif pajak yang lebih tinggi pun menanti. Artinya, sebetulnya wajib pajak tak ada pilihan lain selain segera membawa kembali ke dalam negeri harta dan aset yang mereka laporkan di luar negeri.
"Kalau nggak akan melakukan repatriasi berarti kita akan mencharge lebih tinggi. Kalau mereka akan melakukan ya kita akan lakukan sesuai dengan kesepakatan," ujar Sri.
Catatan Ditjen Pajak Kemenkeu hingga awal Januari 2017, jumlah dana repatriasi melalui program amnesti pajak sebesar Rp 141 triliun. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah dana repatriasi yang sudah mengalir ke dalam negeri baru sebesar Rp 89 triliun, yang masuk ke dalam perbankan dan instrumen investasi lainnya.