Senin 09 Jan 2017 16:40 WIB

Aviliani: Periode Amnesti Khusus UMKM Perlu Diperpanjang

Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk kantor pajak. ilustrasi.
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk kantor pajak. ilustrasi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat ekonomi, Aviliani, berpendapat periode amnesti pajak khusus wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu diperpanjang melebihi periode III yang akan berakhir 31 Maret 2017.

"Periode untuk UMKM perlu diperpanjang karena mereka butuh pendampingan dalam mengikuti amnesti pajak," kata Aviliani dalam acara diskusi perpajakan di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (9/1).

Komisaris Independen PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tersebut menyebutkan pendampingan yang dibutuhkan oleh UMKM terutama menyangkut cara membuat laporan keuangan. Aviliani mengatakan perguruan tinggi dapat dilibatkan untuk pendampingan tata cara administratif dalam mengikuti program amnesti pajak kepada UMKM.

"Pengisiannya saja tidak mudah, maka perlu pendampingan. Ini salah satu cara meningkatkan (peserta) amnesti pajak di 2017," ucap dia.

Selain pendampingan, Aviliani menyarankan pihak otoritas pajak untuk terus melakukan sosialisasi progresif di periode terakhir program amnesti pajak. "Jangan kendor sosialisasi amnesti pajak, masih banyak wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak, apalagi yang belum punya NPWP (nomor pokok wajib pajak)," kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif uang tebusan bagi UMKM adalah sebesar 0,5 persen untuk deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar dan dua persen deklarasi harta lebih dari Rp 10 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement