Jumat 13 Jan 2017 17:10 WIB

Menhub, Keselamatan Penerbangan dan Pilot Positif Narkoba

Red: Bilal Ramadhan
 Menhub Budi Karya berjalan usai menyimak penjelasan teleconference di kantor Kemenhub, Jakarta, Ahad (25\12).
Foto:
President & CEO Citilink Albert Burhan memberikan klarifikasi terkait pilot Citilink yang diduga mabuk sebelum melakukan penerbangan di Jakarta, Jumat (30/12). Selain memberikan sanksi pemecatan terhadap pilot tersebut, Albert Burhan juga memutuskan untuk

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Edaran Keselamatan No.SE 28 tahun 2016 untuk menekankan kembali pentingnya penerapan regulasi yang terkait dengan kendali operasi atau operational control.

Budi mengingatkan semua operator penerbangan sipil Indonesia untuk kembali memastikan terpenuhinya peraturan keselamatan penerbangan sipil yang telah ditetapkan, terutama Prosedur Standar Operasi Persiapan Penerbangan seperti pemeriksaan kesehatan dan kendali operasi.

Budi melihat masih adanya indikasi inkonsistensi dan kekurangpatuhan dalam penerapannya di sejumlah lokasi dan pada sejumlah operator penerbangan.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pramintohadi Soekarno mengatakan bahwa setiap pemegang izin pengoperasian pesawat atau AOC 121 dan 135 terikat kepada kewajiban untuk memenuhi dan melaksanakan peraturan yang tertuang di dalam Civil Aviation Safety Regulations atau CASR.

"Khusus dalam kesempatan hari ini, kita akan mengkaji kembali peraturan yang terkait dengan Pemeriksaan Kesehatan penerbang dan operational control," kata Pram.

Direktur Operasi dan Teknik PT Angkasa Pura II Djoko telah memerintahkan kepada petugas keamanan penerbangan untuk tidak hanya berfokus pada barang berbahaya, tetapi juga memeriksa perilaku para awak atau kru.

"Misalnya, kalau kru sempoyongan kayak kemarin atau kru yang jalan tapi mulutnya bau alkohol. Itu kita akan kawal kita serahkan pada maskapainya, kita buat berita acaranya," ucapnya.

Namun, kata Djoko, operator bandara tidak berwenang untuk melarang pilot atau kru tersebut untuk terbang karena merupakan kewenangan maskapai. "Kalau masih terbang itu tanggung jawab di maskapai, kita enggak bisa (melarang), airline (maskapai) yang bertanggung jawab," tukasnya.

Untuk memperketat pengawasan, Djoko mengatakan pihaknya akan memasang kamera pengintai (CCTV), di ruangan flight operations (Flop) saat rapat singkat (briefing) pilot dan kru kabin pesawat. "Kita mau pasang CCTV, untuk memonitor dikerjakan atau tidak. Itu instruksi menteri," imbuhnya.

Dia menambahkan akan memasang kamera pengintai tersebut di seluruh wilayah kerja Angkasa Pura II di 13 bandara. "Kami akan cek ulang sekarang sedang proses. Kita lakukan seperti itu di 13 bandara, sudah kita instruksikan semua pake video conference, memang butuh anggaran, tapi tidak besar," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement