Rabu 01 Feb 2017 15:02 WIB

Nasabah Koperasi Pandawa Akui Tergiur Bunga Investasi Tinggi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nur Aini
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).

EKBIS.CO, DEPOK -- Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group masih terus berdatangan ke Kantor KSP Pandawa Mandiri Group di Jalan Raya Limo, Depok dan rumah pendiri KSP Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda Asri Jalan Limo Depok. Kedatangan puluhan nasabah baik dari Jabodetabek dan dari luar kota itu ingin menagih janji pembayaran atau pengembalian dana yang di investasikan.

Berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak manajemen KSP Pandawa Mandiri Group wajib megembalikan dana yang diinvestasikan nasabahnya dengan batas akhir pada hari ini, Rabu (1/2). OJK menilai kegiatan investasi yang dilakukan KSP Pandawa Mandiri Group melanggar UU Perbankan dan dinyatakan ilegal.

Salah satu nasabah, warga Limo, Adi Purnama mengaku kedatangannya ke kediaman Salman Nuryanto untuk menagih janji pengembalian dana nasabah. Alih-alih mendapatkan kembali uang yang diinvestasikan di KSP Pandawa Mandiri Group, kedatangan Adi berbuah kekecewaan sebab tak ada kejelasan pengembalian dana. Bahkan, tidak ada kehadiran Salman Nuryanto selaku penanggungjawab KSP Pandawa Mandiri Group yang telah beroperasi sejak 2014 silam.

"Saya jelas kecewa, karena kedatangan berbuah nihil. Dari pernyataan Salman dan OJK katanya hari ini paling lambat. Tapi pada kenyataannya, nggak ada," ujar Adi ditemui di Depok, Rabu.

Adi mengaku ikut menginvestasikan dana di KSP Pandawa Mandiri Group sejak Juni 2016. "Saya menginvestasikan dana sebesar Rp 200 juta karena tergiur dengan bunga yang sangat tinggi sebesar 10 persen per bulan. Terakhir bunga dibayarkan pada Desember 2016, setelah ada peringatan dan disetop OJK, bunga sudah tak dibayarkan lagi. Uang Rp 200 juta saya sudah tidak bisa ditarik," ungkapnya.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengimbau masyarakat Depok untuk memetik pelajaran dari kasus KSP Pandawa. "Jelas itu investasi yang tak masuk akal. Mana ada menginvestasikan dana dengan bunga 10 persen per bulan, itu aksi tipu-tipu," ujarnya. 

Dia mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan janji bunga besar dan menggunakan akal sehat dalam berinvestasi. "Jadi jangan mudah tergiur dengan iming-iming dan janji-janji manis, tapi akhirnya mencelakakan, gunakan akal sehat, jalanilah hidup dengan aturan dan kesederhanaan. Itu lebih barokah," kata Pradi.

Baca juga: Nasabah Koperasi Pandawa Cari Kejelasan Pengembalian Dana Hari Ini

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement