Senin 06 Feb 2017 19:27 WIB

Pengacara Korban Koperasi Pandawa Tunggu Polisi Uber Pelaku

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum 173 korban penipuan Koperasi Pandawa Group, Otto Sitorus mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pihak kepolisian untuk menangkap pelaku penipuan investasi bodong tersebut, yaitu Salman Nuryanto. Ini karena, pelaku saat ini tengah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

"Pada intinya kita kan baru bikin LP, jadi sekarang bolanya ada di polisi, terus kalau misalnya polisi mengusut dan dijadikan tersangka pasti diuber itu, jadi kita masih menunggu dari polisi ini," ujar Otto saat dihubungi Republika.co.id, Senin (6/2).

Otto menuturkan, pihak kepolisian saat ini sudah mulai memeriksa saksi korban investasi bodong tersebut. "Itu saksi pelapor yang diperiksa, ada sekitar dua atau tiga orang, diperiksa tadi pagi," ucapnya.

Menurut dia, masih banyak saksi yang akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari 173 korban yang ditanganinya, kata dia, nanti akan diperiksa beberapa perwakilan. "Kalau saya hari Rabu ke Polda untuk follow up itu, kan banyak 173 saksi. Itu nanti diperiksa per leader. Nanti diambil beberapa untuk diperiksa," kata dia.

Sebelumnya, 173 nasabah yang menjadi korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/2) kemarin. Mereka melayangkan laporan lantaran merasa tertipu dengan iming-iming 10 persen dari setiap modal yang disetor. Sampai saat ini, modal para nasabah itu lenyap bersama Nuryanto.

Laporan mereka diterima pihak Polda dengan nomor polisi, LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus PMJ tertanggal 3 Februari 2017 atas nama terlapor Salman Nuryanto, Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari dkk. Pelaku dituduhkan kasus penipuan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement