Selasa 28 Feb 2017 18:19 WIB

Program Amnesti Pajak Tersisa Sebulan, Pengusaha Keluhkan Kendala Teknis

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan anggotanya untuk segera mengikuti program amnesti pajak yang hanya tersisa satu bulan lagi. Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menilai, peluang untuk melaporkan harta demi mendapat pengampunan pajak merupakan kesempatan yang tak terulang lagi.

Apalagi, pascaamnesti pajak bakal ada keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan yang memungkinkan pemerintah mengorek-ngorek informasi perbankan wajib pajak. Namun Hariyadi menyayangkan sejumlah kendala teknis yang terjadi di lapangan.

Ia mengungkapkan, hambatan teknis di lapangan salah satunya adalah pemberian SKB (Surat Keterangan Bebas) kepada wajib pajak yang cukup berbelit. Terutama, lanjutnya, terkait balik nama harta berupa tanah atau saham.

Selain itu Hariyadi juga menyayangkan adanya ancaman dari petugas pajak di lapangan. Dari pantauan Apindo, masih ada petugas pajak yang mengancam wajib pajak agar ikut amnesti pajak.

Hariyadi memberi contoh wajib pajak diancam untuk diperiksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016 lalu dan ancaman untuk dilakukan pengujian atas harta tambahan. "Kendala seperti itu semestinya tak perlu ada. Karena jelas tertuang dalam UU Pengampunan Pajak. Ancaman juga semestinya tak terjadi," ujar Hariyadi dalam acara Perpisahan dengan Amnesti Pajak di JiExpo Kemayoran, Selasa (28/2).

Selain itu, Hariyadi juga menilai bahwa berjalannya amnesti pajak belum optimal sebagaimana diharapkan. Menurutnya, peningkatan basis pajak yang telah didapat selama periode Juli 2016 sampai dengan Februari 2017 ini sesungguhnya bisa menjadi modal awal perbaikan untuk peningkatan tax ratio di masa datang.

Sampai periode ini, setidaknya kita mencatat bahwa terdapat deklarasi pajak senilai Rp 4.405 triliun dengan deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.248 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.016 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun, dengan tebusan pajak sebesar Rp 105 triliun.

"Pasca tax amnesty kami mengharapkan adanya perbaikan administrasi perpajakan serta peningkatan kapasitas dan integritas aparat pelayanan pajak untuk peningkatan kualitas pelayanan perpajakan sehingga meminimalisir dispute dan kebocoran perpajakan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement