Senin 06 Mar 2017 08:23 WIB

Kemenperin Siap Bahas RUU Pertembakauan dengan DPR

Red: Nidia Zuraya
Tanaman tembakau
Tanaman tembakau

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petru Riwu mengatakan pemerintah harus membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan karena merupakan usulan inisiatif dari DPR.

"Saat ini pembahasan di pemerintah masih antarkementerian/lembaga. Memang ada yang pro dan kontra, tetapi pemerintah tetap harus membahas," kata Willem dihubungi di Jakarta, Senin (6/3).

Meskipun mengatakan pemerintah harus membahas RUU tersebut, Willem juga mengatakan ada perkecualian bila Presiden Joko Widodo merasa pembahasan perlu ditunda karena alasan tertentu. Hingga saat ini, Presiden belum ada sikap sama sekali terhadap RUU Pertembakauan.

"Presiden masih menunggu sikap dari kementerian/lembaga. Kementerian Perindustrian sendiri siap membahas bersama kementerian/lembaga lain," tuturnya.

Menurut Willem, pembahasan RUU Pertembakauan di tingkat kementerian/lembaga dipimpin bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. Dia mengakui ada tarik menarik dalam pembahasan mengenai produk rokok.

Dia mencontohkan ada argumentasi bahwa produk rokok memberikan cukai yang tinggi pada penerimaan negara. Di sisi lain, ada yang berargumentasi bahwa rokok perlu dikendalikan karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat, ada pula yang beragumentasi tentang tenaga kerja dan petani.

Terkait kritik para pegiat pengendalian tembakau yang menilai RUU Pertembakauan sarat dengan kepentingan industri, di sisi lain mengabaikan kesehatan masyarakat dan generasi muda, Willem mengatakan itu tafsiran yang bisa saja muncul.

"Kementerian Perindustrian adalah kementerian yang membina industri. Dalam pertembakauan ada pihak industri, karena itu Kementerian Perindustrian tidak bisa lepas tangan. Tidak ada kepentingan yang aneh-aneh," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement