EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan skema gross split dalam proyek minyak dan gas bumi nasional berdampak positif bagi kontraktor. Jonan menilai peran para Kontraktor kerja sama lebih besar dalam pengadaan barang dan jasa proyek tersebut.
"Sistem pengadaan nggak diatur pemerintah, jadi akan mempercepat proses," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/3).
Ia berharap para kontraktor migas memakai kebijakan baru ini. Belakang skema gross split dinilai belum memancing minat investor.
"Kalau wilayah kerja habis, kontraktor baru. Tidak ada share down. Kemudahan tender lagi," tutur Jonan.
Kebijakan gross split tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016. Sebelumnya proyek migas nasional menggunakan cost recovery. Skema cost recovery masih dipakai untuk kontrak lama (eksisting).
Komisi VII DPR mengkaji bagaimana penerapan gross split apakah menjadi opsional atau mandatory. Wakil ketua Komisi VII DPR Satya Yudha menerangkan kajiannya apakah skema tersebut menarik investor dan menguntungkan negara.
"Kita lihat, kalau ternyata tidak menguntungkan, dan tidak bisa berjalan dengan baik, itu (gross split) bisa menjadi opsi," ujar Satya.