Rabu 29 Mar 2017 21:42 WIB

Perpanjangan Masa Pelaporan SPT tak Ada Manfaatnya

Red: Ismail Lazarde
Pajak
Pajak

EKBIS.CO,  JAKARTA --- Keputusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun ini dinilai tidak ada manfaatnya. Alasannya, perpanjangan waktu pelaporan tersebut tidak disertai perpanjangan masa bayar pajak.

“Ketika diperpanjang, pembayarannya diperpanjang atau tidak? Tidak ada gunanya kalau masa pembayarannya tidak diperpanjang,” kata pengamat perpajakan Roni Bako kepada Republika, Rabu (29/3).

Batas akhir pelaporan SPT sebagaimana yang diatur dalam undang-undang seharusnya jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya. Namun, pada tahun ini pemerintah memutuskan memperpanjan masa lapora tersebut selama 21 hari menjadi 21 April 2017.

Menurut Roni, bagi wajib pajak, pengunduran masa lapor ini bagus-bagus saja. Hanya saja, tanpa memperpanjang masa bayar, terkesan menjadi sia-sia. “Bagi wajib pajak bagus saja ada kesempatan, tadinya belum lapor, bisa lapor. Tapi kalau harapannya akan banyak orang yang bayar, itu tidak semudah hanya sekadar melapor pajak.”

Di sisi lain, Roni mengingatkan pemerintah agar bisa menjamin kebijakan tersebut secara hukum. Diskresi yang dikeluarkan harus ada dasar hukum yang kuat, sehingga pejabat yang mengeluarkan diskresi tersebut tidak dikriminalisasi di kemudian hari.

Selama kebijakan itru tidak menguntungkan secara pribadi dan melandaskan pada kepentingan umum, tentu diskresi itu harus didukung. Namun demikian, pemerintah juga harus bisa mempertahankan alasan pengunduran masa pelaporan pajak yang berbenturan dengan batas akhir masa pengampunan pajak.

“Undang-Undang Administrasi Negara memang memberikan kewenangan kepada pemerintah mengeluarkan diskresi, tapi tetap tidak boleh merugikan kepentingan umum,” ujar Roni.

Dengan demikian, Roni melanjutkan, pertanyaan yang muncul berikutnya adalah adakah manfaat diskresi pelaporan pajak ini kepada wajib pajak? Dia memberikan contoh, misal ada wajib pajak satu juta orang, kemudian yang sudah lapor 600 ribu orang. Ketika diberikan masa perpanjangan, orang yang 400 ribu belum melapor itu pembayarannya ikut diperpanjang tidak? “Nah, kalau tidak diperpanjang kan tidak ada manfaatnya. Tidak ada gunanya, sama saja bohong,” katanya.

Mengenai masa perpanjangan, Roni menyarankan agar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus aktif menelepon, mengirimkan email, dan mengirimkan pesan berantai (broadcast) para wajib pajak yang belum lapor dan bayar pajaknya, dengan demikian, jumlah wajib pajak yang melapor sekaligus membayar pajaknya sampai 31 Maret bisa bertambah banyak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement