Kamis 11 May 2023 13:40 WIB

DJP: 13,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 10 Mei 2023

Jumlah pelapor SPT naik 2,84 persen dibandingkan 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13,3 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan per 10 Mei 2023.
Foto: Republika/Prayogi.
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13,3 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan per 10 Mei 2023.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13,3 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan per 10 Mei 2023. Adapun jumlah ini naik 2,84 persen dibandingkan 2022 sebanyak 12,9 juta laporan surat pemberitahuan tahunan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo merinci 13,3 juta wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan terdiri atas 975 ribu badan atau dan 12,3 juta orang pribadi.

Baca Juga

"Badan SPT tumbuh 7,3 persen, pada 2022 kemarin 908.860, terkumpul pada 2023 khusus SPT 2022 sekitar 975.194. Apabila kita bandingkan pada 2021 terkumpul 854.167," ujarnya saat webinar, Kamis (11/5/2023).

“Sementara itu, SPT orang pribadi naik 2,52 dibanding pada 2022 sebanyak 12.090.251 SPT,” ucapnya.

Selanjutnya surat pemberitahuan tahunan dilaporkan melalui e-Filing sebanyak 10,8 juta surat pemberitahuan tahunan, e-Form sebanyak 2,03 surat pemberitahuan tahunan, e-SPT sebanyak 6.253 surat pemberitahuan tahunan, dan manual sebanyak 498.457 surat pemberitahuan tahunan.

"Ini akan kami ikuti terus sampai akhir 2023. Jadi penerimaan SPT tidak berhenti sampai 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi badan tapi kami akan terus bergerak," ucapnya.

Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menambahkan wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement