EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan tak akan segan segan mencabut izin dagang para distributor dan pedagang yang tak ingin mendaftarkan diri baik perusahaan maupun stok barangnya ke Kementerian Perdagangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomer 20 Tahun 2017.
Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memberikan peluang bagi para distributor dan pedagang untuk bisa mendaftarkan diri dan melaporkan stok barangnya. Ia mengatakan, langkah ini dibuat agar pemerintah bisa mengetahui berapa stok barang yang ada dan bisa mengawasi pergerakan harga.
Kemendag Klaim Ratusan Pedagangan Sudah Daftar Laporkan Stok
"Mereka gak daftar kita tangkep aja. Kalau ketawan gak daftar kita tutup, kita cabut izinnnya. Jangan mereka pikir mereka bisa dagang gak pakai izin," ujar Enggar di Pasar Induk Kramat Jati, Jumat (12/5).
Enggar mengatakan sampai saat ini sudah ada ratusan pedagang dan distributor yang sudah mendaftarkan diri ke Kementerian Perdagangan. Ia mengatakan, jumlah ini belum maksimal, karena ada ribuan bahkan jutaan pedagang dan distributor yang mestinya melaporkan diri.
"Permendag 20 itu berlaku bagi seluruh distributor dan semua agen untuk dia daftar tanpa dipungut biaya. Dia juga harus daftarin gudang dan posisi stoknya," ujar Enggar.