Kamis 22 Jun 2017 17:37 WIB

Pemerintah Belum Tentukan Tarif Taksi Online

Red: Ratna Puspita
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor. (Ilustrasi) (Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor. (Ilustrasi) (Republika/Yasin Habibi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, belum menentukan tarif batas atas dan batas bawah taksi online atau berbasis aplikasi, yang tenggat waktunya pada 1 Juli mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar usai melepas peserta mudik gratis di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta, Kamis (22/6), mengatakan saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan kepala daerah. "Ini sedang dibahas karena kita mengambil keputusan dari kepala daerah, terutama yang besar-besar, seperti DKI, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, nanti setelah itu kita putuskan," ujar dia.

Pudji menjelaskan nantinya pengaturan tarif batas atas dan bawah di setiap daerah berbeda disesuaikan dengan kondisi serta rata-rata penghasilan daerah itu sendiri. "Data yang diambil dari masing-masing wilayah, kita kumpulkan untuk tarif, sehingga tarifnya tidak selalu sama antara Jatim, Jateng, Jabar," tuturnya.

Dia mengatakan dari setiap daerah yang diajak berdiskusi, satupun belum menemukan titik temu untuk tarif batas atas dan bawah tersebut. Namun, Pudji memastikan, pengaturan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan sebisa mungkin tarif tersebut tidak jauh dari tarif taksi. "Kalau daerah, setahu saya kira-kira tidak jauh dari (tarif) taksi setempat, taksi juga 'kan ada tarif batas dan bawahnya, dekat-dekat situ lah," kata dia.

Namun, Adrianto menjelaskan, pengaturan tarif batas atas dan bawah taksi online juga sulit apabila dibandingkan dengan taksi konvensional karena sistem tarifnya statis. "Kalau taksi itu statis dan range jaraknya itu sedikit, kalau di peak hour (jam-jam ramai) selisihnya bis asampai 100 persen, mungkin sedikit berbeda dengan jasa online," ujar dia.

Dia menambahkan sekitar 10 daerah sudah menyampaikan usulan ke pemerintah pusat terkait usulan tarif batas atas dan bawah. "Harapannya jangan sampai tidak ada kepastian usaha bagi pengguna jasa karena soal KIR dan yang lainnya sudah, tinggal tarif dan kuota, yang penting PM 26/2017 bisa diterapkan sepenuhnya," ujar Adrianto.

Penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuan PM 26/2017, yaitu pada 1 Juli 2017.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement