Rabu 05 Jul 2017 17:19 WIB

Kementerian BUMN Bantah Pemerintah Setujui Kontrak Freeport

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian BUMN memberikan klarifikasi pemberitaan yang menyatakan Kementerian ESDM setuju memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2041. Sebelummya, informasi tersebut didapat dari Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno yang menyatakan adanya peluang perpanjangan kontrak Freeport.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian BUMN, Teddy Poernomo menjelaskan yang dimaksud oleh Fajar, yakni pemerintah masih akan membahas format izin usaha untuk Freeport setelah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara habis pada Oktober nanti.

"Deputi Fajar Harry Sampurno juga menyampaikan terdapat empat agenda yang dibahas dalam rapat, yakni tentang perpanjangan operasi Freeport, smelter, divestasi (saham), dan stabilitas investasi. Poin perpanjangan operasi dan smelter dikoordinasikan oleh Menteri ESDM, sementara poin divestasi dan stabilitas investasi dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan," ujar Teddy lewat siaran pers, Rabu (5/7).

Ia menegaskan, semua aspek yang berkaitan dengan izin operasi Freeport harus disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Freeport tetap diwajibkan mengubah izin operasi dari kontrak karya (KK) ke IUPK jika ingin mengekspor konsentrat.

Menurutnya, pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendirikan smelter dalam lima tahun ke depan atau selambat-lambatnya pada 2022. Sesuai ketentuan, Freeport berkewajiban untuk melakukan divestasi saham 51 persen dan Menteri BUMN mengusulkan divestasi bisa dilaksanakan BUMN dan BUMD secara bersama-sama.

"Hal lain khususnya mengenai perpanjangan operasi Freeport 2 x 10 tahun, PP, dan fiskal tidak pernah disampaikan Deputi Fajar Harry Sampurno. Masalah perpajakan, bea keluar dan penerimaan negara, merupakan kewenangan Menteri Keuangan," tutur Teddy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement