EKBIS.CO, SURABAYA -- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua bekerja sama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Polda Jawa Timur melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak, SH, Selasa (18/7). SH merupakan Direktur PT TJ yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 5,71 miliar.
PT TJ merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa. Saat ini SH dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Porong Kelas I Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Wahyu K Tumakaka mengatakan, penyanderaan dilakukan setelah Wajib Pajak PT TJ tidak merespons semua upaya penagihan termasuk Surat Paksa yang telah dilakukan Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Menteng Dua Kanwil DJP Jakarta Pusat. Wajib pajak juga tidak memperlihatkan itikad baiknya dalam upaya pelunasan utang pajaknya. "Terhadap SH telah dilakukan upaya pencegahan ke luar negeri melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1173/KMK.03/2015 tanggal 19 November 2015," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Wahyu menyebut, tindakan penyanderaan menjadi upaya terakhir Direktorat Jenderal Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum dilakukan penyanderaan, kantor pajak telah melakukan tindakan penagihan kepada wajib pajak secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak menunjukkan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan diketahui memiliki kemampuan untuk melunasinya. Dengan upaya penyanderaan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi contoh bagi para penunggak pajak lainnya," ujarnya.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Oleh karena itu, kata dia, Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengambil bagian, bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional. Caranya, dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.