Selasa 25 Jul 2017 15:58 WIB

Wapres JK: Jangan Mengambil Keuntungan Besar di Bisnis Beras

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Pabrik beras yang disegel.
Foto: Humas kementan.
Pabrik beras yang disegel.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, dugaan adanya praktik curang pengemasan beras oleh PT Indo Beras Unggul harus ditangani dengan cermat. Menurutnya, permasalahan ini harus diselesaikan sesuai dengan aturan.

"Kita tidak ingin juga langkah-langkah itu membuat soal beras ini terganggu, tapi kita juga ingin agar jangan ada yang mengambil keuntungan besar dalam bisnis ini," ujar Jusuf Kalla yang ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (25/7).

Jusuf Kalla tidak mempermasalahkan jika ada perusahaan yang membeli beras dari petani maupun penggilingan. Namun, persoalan yang sekarang terjadi perlu dicermati pelanggarannya. "Jadi memang perlu dicermati apanya yang melanggar, kalau memang melanggar ya ambil tindakan," kata Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Satgas Pangan Mabes Polri Satgas Pangan Mabes Polri menyegel PT Indo Beras Unggul, yang disebut-sebut merupakan anak perusahaan dari PT Tiga Pilar Sejahtera.

Perusahaan tersebut diduga telah berbuat curang karena telah menjual beras dari jenis benih padi varietas IR64 yang menghasilkan beras medium, namun dikemas menjadi beras premium dengan merk dagang "Maknyuss" dan "Ayam Jago". Dari aktivitas itu, perusahaan diduga telah meraup untung tak wajar hingga Rp 400 triliun.

Jenis usaha pabrik ini adalah "paddy to rice", yakni mengonversi padi dari petani yang berupa gabah kering panen (GKP) yang selanjutnya dikeringkan, lalu digiling menjadi beras dengan mesin yang modern. Dalam waktu dua pekan, berdasarkan informasi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, satgas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap distribusi beras di tingkat middleman. Dari penggerebekan itu, sekitar 1.161 ton disita karena dianggap dijual secara curang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement