Jumat 18 Aug 2017 17:21 WIB

Kemenkeu: Penerapan Cukai Plastik Tunggu Konsultasi dengan DPR

Red: Nidia Zuraya
Sampah botol plastik bekas air mineral. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sampah botol plastik bekas air mineral. (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerapan tarif cukai plastik pada tahun mendatang masih menunggu konsultasi dengan DPR RI.

"Kami akan konsultasi dengan DPR, semoga masa sidang ke depan bisa kami bahas," kata Suahasil di Jakarta, Jumat (18/8).

Suahasil menjelaskan tujuan dari penerapan tarif cukai plastik adalah untuk mengurangi penggunaan komoditas ini agar tidak lagi mengganggu kelestarian lingkungan.

"Plastik sulit didegradasikan secara alamiah, tidak seperti kulit pisang yang bisa terdegradasi sendiri. Maka, disarankan plastik tidak terlalu banyak dikonsumsi," katanya.

Suahasil menambahkan bahwa penerimaan cukai dari plastik telah masuk dalam target pendapatan dari sektor kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2018 sebesar Rp194,1 triliun.

Selain penerapan tarif cukai kepada plastik, Suahasil mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai untuk hasil tembakau maupun minuman mengandung ethil alkohol pada tahun 2018 juga sedang menunggu hasil kajian.

"Biasanya kami bicarakan di akhir tahun. Kami kaji terlebih dahulu terhadap kondisi dan struktur industrinya supaya nanti bisa kami cari tingkat tarif yang pas melihat industri dan target penerimaan cukai," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa penerapan tarif cukai plastik tidak akan memberatkan pelaku usaha dan akan mendorong pemanfaatan produk yang lebih ramah lingkungan.

"Tujuannya untuk pengendalian dan mengurangi kerusakan lingkungan dari tas plastik. Nanti pasti dibedakan pengenaan tarif ke industri ramah lingkungan dengan tidak ramah lingkungan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pengenaan tarif cukai plastik ke industri hulu ini tidak akan melebihi tarif penggunaan plastik yang pernah dikenakan sektor retail kepada konsumen yaitu Rp200 per plastik.

"Tarif finalnya mesti dikonsultasikan ke beberapa pihak. Akan tetapi, yang jelas kalkulasinya tidak akan lebih tinggi daripada yang sudah diterapkan ke sektor retail," kata Heru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement