EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) sejak awal berdiri hingga saat ini telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 8,49 triliun kepada 1.012.287 UMKM melalui 4.299 mitra. Realisasi dana bergulir pada 2017 ini sebesar Rp 405,27 miliar yang disalurkan kepada 46.602 UMKM melalui 49 mitra di seluruh Indonesia.
Namun, diakui Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo, daya serapnya belum seperti yang diharapkan. Banyak pengajuan tetap tidak layak berdasarkan bisnis dan kelembagaan sementara LPDB sendiri tidak boleh membentuk cabang di daerah. Untuk itu, pihaknya saat ini mulai memanfaatkan financial technology (fintech).
"Sehingga efektivitas dan efisiensi dalam penyaluran dana bergulir maksimal," katanya usai perayaan HUT LPDB KUMKM ke-11, Jumat (18/8).
Cara ini dinilai lebih efektif dibandingkan pengaju dana bergulir harus menempuh perjalanan ke Jakarta. Itu artinya, ada biaya transportasi dan akomodasi yang harus dikeluarkan. Sedangkan, dengan penerapan fintech, proses assessment penyaluran LPDB untuk KUMKM dapat dilakukan secara daring tanpa tatap muka.
Selain itu, ia melanjutkan, LPDB juga akan menyiapkan aplikasi berbasis web dan aplikasi mobile untuk pengajuan dana bergulir LPDB. "Termasuk membangun sistem informasi debitur untuk KUMKM sehingga lancar pembayaran cicilannya," ujar dia. Dengan cara ini, kualitas debitur juga akan termonitor.
Ia menambahkan, bukan hanya LPDB yang harus memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini, koperasi juga ke depannya harus berbenah menyesuaikan diri. Koperasi, kata dia, harus mengikuti pola-pola yang saat ini ada yakni era digital.
"Mau tidak mau, suka tidak suka perlu transformasi dalam rangka penyaluran dana," tegasnya. Selain untuk memperlancar program penyaluran dana bergulir, pihaknya juga berharap pola pengembalian dana bergulir bisa jauh lebih efektif dan efisien.
Melalui pola fintech, katanya, LPDB bisa memantau sampai sejauh mana penggunaan dana yang diberikan kepada KUMKM. Sebab, seperti diketahui, dana bergulir adalah untuk usaha bukan untuk personal.
Bunga yang harus dibayarkan oleh para pengaju penyaluran dana bergulir sebesar 4,5 persen per tahun untuk sektor riil dan enam persen per tahun untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Itu artinya, dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik selain bantuan lain berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit Ultra Mikro.