Selasa 29 Aug 2017 13:08 WIB

Freeport Sepakati 4 Syarat Ini demi Perpanjang Kontrak

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
 President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2).
Foto: Republika/Prayogi
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson akhirnya menyepakati empat poin negosiasi perpanjangan kontrak. Richard yang datang dari Amerika menyatakan Freeport menyepakati syarat dari pemerintah Indonesia untuk perpanjangan kontrak.

Adkerson menjelaskan pihaknya sepakat atas keempat poin negosiasi mulai dari pembangunan smelter, divestasi, dan berjanji akan memberikan bagian penerimaan negara yang lebih besar dibandingkan kontrak sebelumnya. Selain itu, Freeport sepakat untuk mengikuti aturan yang berlaku terkait skema perpanjangan kontrak hingga 2041.

"Kami sepakat untuk bisa menaikkan kepemilikan saham Indonesia dari 9 persen menjadi 51 persen. Kami juga akan membangun smelter dan akan memberikan bagian penerimaan negara jauh lebih besar kepada pemerintah sesuai UU Minerba yang berlaku," ujar Adkerson di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).

Meski begitu, Adkerson menjelaskan untuk skema bagaimana skema divestasi, harga dan kapan divestasi akan dilakukan masih akan dibahas secara detail pada pekan ini oleh pemerintah Indonesia. Freeport masih akan ada di Indonesia pada satu pekan ini untuk membahas hal tersebut.

"Kami masih mendetailkan persoalan divestasi ini dengan pemerintah secepat mungkin dan ditargetkan akan selesai pada pekan ini," ujar Adkerson.

Meski demikian, Adkerson meminta kepada pemerintah terkait kepastian fiskal. Pihaknya berjanji bisa memberikan penerimaan negara yang lebih tinggi pada kali ini, tetapi pemerintah tetap harus memberikan kepastian fiskal atas ketetapan pajak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement