EKBIS.CO, JAKARTA – Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan, tiga sektor industri menunggu penurunan harga gas seperti yang diajukan Kementerian Perindustrian. Tiga sektor itu, antara lain, industri baja, industri petrokimia, dan industri pupuk.
"Kami sedang menunggu Permen ESDM terbaru agar 78 perusahaan itu bisa ikut mendapatkan penurunan harga gas," kata Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam di Jakarta, Selasa (17/10).
Dari 86 perusahaan yang diajukan Kemenperin, baru delapan perusahaan yang mendapatkan potongan harga gas berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. Delapan perusahaan tersebut adalah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Krakatau Steel.
Khayam menyampaikan, Permen ESDM yang saat ini sedang dikaji di Kemenko Kemaritiman akan mengatur perihal harga-harga jalan tol gas yang ada. "Sehingga, tidak ada perusahaan yang seenaknya mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Itu akan mampu menurunkan harga gas," ungkap Khayam.
Menurutnya, Permen ESDM tersebut mampu menurunkan harga gas hingga 0,5 dolar AS-1 dolar AS per Million Metric British Termal Unit (MMBTU). Untuk itu, Khayam berharap agar aturan tersebut dapat segera dikeluarkan, sehingga lebih banyak industri yang memanfaatkan penurunan harga gas tersebut.
Staf Khusus Menteri Perindustrian Happy Bone Zulkarnaen mengatakan, saat ini, pemerintah berupaya mempersempit ruang disparitas antara rata-rata harga gas bumi untuk industri dengan harga gas untuk kebutuhan energi maupun bahan baku berbagai sektor industri di dalam negeri.
"Beberapa langkah kami lakukan, di antaranya, menjamin ketersediaan pasokan dengan harga terjangkau dan pembenahan infrastruktur penyaluran," kata dia di Jakarta, Selasa (17/10).
Selain itu, lanjut Happy, pemerintah juga melakukan pengaturan harga dan menambah jumlah pemasok untuk meningkatkan persaingan pasar.
Kemudian, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No.40 Tahun 2016 juga memberikan penyesuaian harga khusus kepada industri tertentu, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, dan industri baja.
Menurut Happy, rata-rata harga gas bumi pada 2016 sebesar 5,62 dolar AS per MMBTU untuk industri.
Namun, terdapat disparitas harga yang tinggi dalam sektor industri dengan harga terendah hanya 0,22 dolar AS per MMBTU, sementara harga tertinggi mencapai 8,62 dolar AS per MMBTU. (Editor: Ichsan Emrald Alamsyah).