Rabu 25 Oct 2017 03:30 WIB

RAPP Sepakat Perbaiki RKU Hutan Tanaman Industri

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Budi Raharjo
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)
Foto: skyscrapercity.com
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono memastikan saat ini sudah ada kesepakatan dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Bambang mengatakan RAPP sudah mendengarkan perbaikan Rencana Kerja Usaha (RKU) Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diutarakan oleh KLHK.

"RAPP sekarang sudah paham betul tentang RKU ini dan RAPP segera memperbaiki sesuai dengan aturan yang kami lakukan," kata Bambang di KLHK, Selasa (24/10).

Bambang menjelaskan, RKU yang nantinya akan diperbaiki itu akan menjadi pegangan kerja untuk RAPP selama sepuluh tahun. Untuk itu, ia menegaskan KLHK memberikan kesempatan kepada RAPP segera membuat perbaikan RKU.

KLHK pun memberikan tenggat waktu kepada RAPP untuk mengajukan kembali perbaikan RKU tersebut. "Nanti RAPP menyampaikan perbaikan RKU nya kita berikan waktu sampai 30 Oktober 2017. Jadi sampai dengan 30 Oktober RAPP segera selesaikan," jelas Bambang.

Meskipun sudah memberikan batas waktu, menurut Bambang ada kemungkinan RAPP bisa lebih cepatmengajukan perbaikan RKU nya. Bambang menegaskan perbaikan RKU tersebut diminta agar RAPP bekerja sesuai dengan rencana pemulihangambut.

Dia menjelaskan, hal tersebut penting dilakukan karena RAPP akan mewujudkan RKU dengan memasukan kegiatan pemulihan ekosistem gambut. "Ini dalam rangka menjaga kelanjutan usahanya dan juga menjaga kelestariannya," ujar Bambang.

"Kami sudah diberikan kesempatan untuk berkonsultasi bersama dalam rangka proses penyempurnaan RKU. Ada beberapa arahan yang diberikan, kami akan berusaha mencoba menyempurnakan RKU yang dimaksud dengan tetap melakukan konsultasi apabila ada hal-hal yang perlu dibahas," kata dia.

Sementara itu, Director Corporate Affairs APRIL (holding yang menaungi RAPP) Agung Laksamana menuturkan kesepakatan untuk memperbaiki RKU tersebut didapatkan setelah melakukan pertemuan selama dua jam di KLHK pada Selasa (24/10). "Diskusi kami cukup panjang, kami juga mohon masukan prespektif dari beberapa kekhawatiran kami mengenai investasi ke depannya," ujar Irsan.

Selain itu, Irsan mengungkapkan pertemuan tersebut juga membahas kepastian RAPP bisa kembali beroperasi. Irsan berencana akan mensosialisasikan hasil pertemuan tersebut kepada karyawan di lapangan agar keadaan kondusif dan tenang.

Managemen RAPP Irsan Syarief juga berpendapat kesempatan untuk konsultasi bersama KLHK memang untuk menyempurnakan RKU. "Ada beberapa arahan yang diberikan, kami akan berusaha mencoba menyempurnakan RKU yang dimaksud dengan tetap melakukan kosnultsi apabila ada hal-hal yang perlu dibahas," tutur Irsan.

Setelah pertemuan antara KLHK dan RAPP, dipastikan RAPP tetap beroperasi. Sebelunya, RAPP menganggap perusahannya harus berhenti beroperasi setelah KLHK menolak pengajuan RKU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement