Selasa 24 Oct 2017 04:32 WIB

RAPP: Kami Terus Ajukan Revisi RKU ke KLHK

Red: Winda Destiana Putri
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)
Foto: skyscrapercity.com
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT RAPP berusaha mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Hal ini menyangkut permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.

Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan  bahwa “izin usaha dan  atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi , dinyatakan tetap berlaku  sampai jangka waktu izin berakhir.”  Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan ijin yang telah diperoleh sebelumnya sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan  penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung  gambut.  Jika  tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang  +/- 50% untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP, papar Head of Corporate Communication PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Djarot Handoko dalam keterangan resminya Senin (23/10).

Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum, ia menjelaskan PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI.  Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh pendapat pakar hukum tata usaha negara. Dampak pembatalan ini adalah berhentinya  seluruh kegiatan di HTI  PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di propinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kep. Meranti.

"Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai +/- Rp. 85 triliun.  Demi mendukung program hilirisasi  industri pemerintah  (downstream), kami  telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil)) yang mencapai +/- Rp. 15 triliun, sehingga total investasi dari  hulu sampai ke hilir mencapai +/-Rp. 100 triliun.  Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar +/-US$ 1,5 miliar atau +/-Rp 20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15 ribu karyawan dan lebih dari 35 ribu mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi," tambah dia. 

Dampak yang lebih besar lagi adalah  terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.

"Sejak menerima Surat Peringatan kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami wajib memberi informasi kepada pimpinan Kontraktor, pemasok dan mitra Bina  tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Dan setelah SK Pembatalan RKU, kami juga menghimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana  tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa," tambahnya lagi. 

PT RAPP sendiri, dijelaskannya tidak pernah menyatakan izin operasional dicabut. "Sewaktu konferensi pers pada 19 Oktober lalu, yang kami nyatakan adalah dengan batalnya RKU maka RKT menjadi tidak berlaku sehingga kegiatan operasional HTI di lapangan berhenti."

PT RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran.  Sejak 2014, kami adalah pioneer di program Desa Bebas Api, yang merangkul desa untuk mencegah kebakaran secara komprehensif.  Program Desa Bebas Api ini berjalan sukses  dan Program ini terus berkembang sejak tahun 2015 dengan data menunjukan relatif kecil kejadian kebakaran di sekitar areal kerja PT RAPP dibandingkan konsesi HTI  lain. Program Desa Bebas Api juga sukses menjadi model (best practices) bagi pemerintah, dengan adanya MOU bersama Kemenko Perekonomian.

"Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi  yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya."

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement