Rabu 25 Oct 2017 05:28 WIB

Lahan Pengganti RAPP Belum Bisa Ditetapkan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Budi Raharjo
Hutan tanaman industri bahan baku pulp dan kertas terlihat dari udara di Provinsi Riau
Foto: Antara/FB Anggoro
Hutan tanaman industri bahan baku pulp dan kertas terlihat dari udara di Provinsi Riau

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan lahan pengganti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) belum bisa ditetapkan saat ini. Sekjen KLHK Bambang Hendroyono memastikan hal itu sudah disepakati oleh RAPP.

Dia menjelaskan lahan pengganti akan diberikan setiap tahun tergantung kemampuan perusahaan menanam pertahunnya. "KLHK akan memberikan maksimal 15 ribu hektare per tahun," kata Bambang di KLHK, Selasa (24/10).

 

Bambang menuturkan KLHK akan mengesahkan seluruh Rencana Kegiatan Usaha (RKU) perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sehingga, kata dia, nantinya akan diketahui berapa lahan gambut yang harus dipulihkan.

 

Meskipun begitu, Bambang menegaskan lahan pengganti tetap bisa diberikan. "Nanti akan diganti tanah mineral untuk menjaga kelangsungan industri," ujar Bambang.

 

Bambang menilai langkah tersebut penting karena RAPP telah berkomitmen menyempurnakan buku RKU-nya dan menjaga kelestarian gambut. Dengan komitmen tersebut, Bambang mengatakan kegiatan operasional di pabrik kertas yang berbasis di Pelalawan, Riau itu dapat normal kembali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement