Senin 20 Nov 2017 14:03 WIB

UMK Jawa Tengah Dinilai tak Penuhi Standar Hidup Layak

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nur Aini
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

EKBIS.CO, UNGARAN -- Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Jawa Tengah 2018, kelompok buruh Kabupaten Semarang kembali menggelar aksi menuntut revisi usulan upah, Senin (20/11).

Dalam aksi kali ini, buruh yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) bahkan mendesak agar Bupati Semarang merevisi usulan UMK Kabupaten Semarang, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan setempat sebesar Rp 1.896.989,5.

"Berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang kami lakukan serikat pekerja, idealnya UMK Kabupaten Semarang tahun 2018 sekitar Rp 2,5 juta," ungkap salah seorang orator, dalam aksi ini

Sementara itu, presidium Gempur, Sumanta kembali menegaskan Bupati Semarang, Mundjirin harus bersedia menemui perwakilan elemen buruh di Kabupaten Semarang.

Ada beberapa hal yang ingin disampaikan kepada orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini. Intinya para buruh/ pekerjadi Kabupaten Semarang menginginkan agar usulan UMK Kabupaten Semarang 2018 yang sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah direvisi.

Para pekerja menghendaki agar penetapan besaran usulan UMK tahun 2018 ini disusun berdasarkan mekanisme Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2003 dan bukan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 78 Tahun 2015. "Kami berasumsi, mekanisme penetapan upah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, " ujarnya.

Hal itu terutama, kata Sumanta, pasal 44 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015. Pasal ini bertentangan dengan pasal 88 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penetapan Upah Minimum.

Penetapan upah sesuai dengan mekanisme PP Nomor 78 Tahun 2015 bdinilai elum berpihak kepada kesejahteraan buruh. Hal itu terbukti dalam usulan UMK Kabupaten Semarang 2018 hanya naik sebesar 8,7 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, Gempur mendesak agar Bupati Semarang merevisi besaran usulan UMK ini. "Kami akan bertahan sampaidengan bupati menemui perwakilan para buruh yang melakukan aksi kali ini," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, usulan UMK Kabupaten Semarang 2018 telah diusulkan kepada Guberur Jawa Tengah untuk disetujui. Besaran usulan UMK Kabupaten Semarang 2018 ini sebesar Rp 1.896.989,5.

Dibandingkan dengan besaran UMK Kabupaten Semarang 2017 sebesar Rp 1.745.000, maka besaran usulan UMK kali ini mengalami kenaikan sebesar Rp 151.989,5 atau 8,7 persen. Rencananya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan UMK ini pada Selasa (21/11) bersamaan dengan penetapan UMK 2018 untuk 35 kabupaten/ kota yang ada di Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement