EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank BNI Syariah optimistis dapat tetap menyerap dana haji meskipun pada 2018 porsi penempatan dana haji di perbankan syariah dikurangi.
Dalam rencana strategis (Renstra) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pada 2018 porsi dana haji di deposito syariah akan berkurang menjadi 55 persen, nilai ini berkurang dari 2017 yang sebesar 65 persen.
Menurut Direktur Bisnis BNI Syariah, Dhias Widhiyati, penurunan penempatan dana haji secara bertahap ini tidak mempengaruhi Dana Pihak Ketiga (DPK) BNI Syariah.
"Penurunan (porsi dana) secara bertahap. Dalam jangka pendek diharapkan tidak mengganggu DPK," ujar Dhias kepada Republika.co.id, Jumat (22/12).
Dhias mengungkapkan perbankan syariah dituntut untuk lebih inovatif dan variatif menyediakan produk- produk investasi agar dapat menyerap dana haji. Sebab, pengurangan dana haji dalam bentuk DPK akan dialihkan ke produk investasi. Tujuannya untuk mengoptimalkan yield sehingga nilai manfaat akan meningkat.
Berkurangnya DPK, kata Dhias, tentunya akan mempengaruhi pembiayaan. Namun, apabila perbankan bisa menangkap dana tersebut dalam produk investasi, hal ini tidak mengganggu sebagian dana untuk penyaluran pembiayaan. BNI Syariah saat ini sedang menyiapkan produk investasi untuk menyerap dana haji di tahun depan.
"Kami lakukan matching strategy di mana jika waktu pembiayaan yang akan kami lakukan kita sesuaikan dengan jangka waktu produk investasinya," ungkap Dhias.
Dalam Rencana Strategis BPKH, penempatan dana haji di perbankan syariah akan dikurangi secara bertahap. Tahun 2018, porsi dana haji di deposito syariah akan berkurang menjadi 55 persen, kemudian turun lagi menjadi 50 persen pada 2019, hingga menjadi 30 persen pada 2022.
Penempatan dana haji pada 2018 yang direncanakan dilakukan melalui instrumen deposito syariah sebesar 55 persen dari dana haji tahun tersebut yang diperkirakan mencapai Rp 110,9 triliun. Kemudian dalam bentuk sukuk dana haji Indonesia (SDHI) sebesar 35 persen dari total dana haji, kemudian dalam surat berharga syariah negara (SBSN) sebesar lima persen, dan sukuk korporasi sebesar lima persen.