Sabtu 27 Jan 2018 17:15 WIB

Pemerintah Dinilai Hanya Berani Kenai Cukai Barang Kecil

Pemerintah akan mengenakan tarif cukai rokok elektrik sebesar 57 persen.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nidia Zuraya
Rokok dan Rokok Elektrik (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Rokok dan Rokok Elektrik (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengenaan cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape dianggap sebagai kebijakan yang hanya menyasar industri baru lahir. Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai pemerintah tak ada keinginan untuk menerapkan cukai untuk barang-barang dengan potensi yang cukup besar.

"Ini soal political will. Kenapa pemerintah hanya berani mengenakan cukai pada barang yang kecil-kecil, vape ini kan industri infant (baru lahir)," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/1).

Bhima mengatakan, filosofi dari cukai adalah untuk pengendalian barang beresiko bagi kesehatan dan lingkungan. Ia menilai, asap kendaraan bermotor jauh lebih berbahaya bagi lingkungan dan manusia daripada vape maupun rokok konvensional. Namun, sampai saat ini pemerintah tidak memberlakukan cukai terhadap kendaraan bermotor.

"Masukin orang ke satu ruangan. Ada yang merokok, nyalain kendaraan bermotor, dan isap vape. Kita lihat mana yang dampaknya lebih besar terhadap kesehatan. Jadi secara logika nggak masuk akal kenapa barang-barang lebih berbahaya dari vape tidak dikenakan cukai," ujar dia.

Dia mengaku pernah menghitung potensi cukai dari kendaraan bermotor. Jika kendaraan bermotor, mobil maupun motor, dikenai cukai lima persen saja maka pendapatannya mencapai Rp 6 triliun. Ia mengaku heran mengapa pemerintah justru mengejar yang kecil seperti vape.

Bhima mengatakan, produk di Indonesia hanya ada tiga barang yang dikenai cukai yakni alkohol, etil alkohol dan tembakau. Obyek cukai yang hanya tiga ini paling sempit di Asia Tenggara, bahkan dunia. Dia menyebut, Thailand dan Singapura sudah ada delapan barang yang dikenai cukai. Termasuk minuman berpemanis.

"Kenapa minuman berpemanis, karena penyebab kematian nomor tiga adalah diabetes seperti data WHO tahun 2015. Di negara-negara lainnya sudah lama dikenakan cukai. Di Eropa sudah basi bahas ini. Dan (di Indonesia) potensinya juga cukup besar, kira-kira sampai Rp 400 miliar menurut perhitungan kami," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengenakan tarif cukai untuk rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Cairan rokok elektrik sebagai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) dinilai sama bahayanya dengan rokok konvensional.

Cukai vape ditetapkan sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Dengan asumsi pemerintah saat ini yakni satu juta cairan yang beredar di pasaran, pemerintah menerima pendapatan dari cukai vape sebesar Rp 57 miliar tahun ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement