Kamis 01 Feb 2018 20:41 WIB

Kemendag Gandeng APPBI Tingkatkan Daya Saing UMKM

APPBI diminta menjalin kemitraan dengan UMKM.

Red: Nidia Zuraya
Pengusaha UMKM
Foto: Ditjen Pajak
Pengusaha UMKM

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) untuk mendorong kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku ekonomi kreatif, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kemitraan ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing, khususnya menghadapi perkembangan pusat perbelanjaan.

"Kemitraan ini ditujukan bagi para pelaku UMKM agar memiliki daya saing dan pengetahuan mengenai perilaku konsumen di pusat perbelanjaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti kepada pers, di Jakarta, Kamis (1/2).

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang 'Penyelenggaraan Pameran Dagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Pusat Perbelanjaan Indonesia' dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

MoU tersebut ditandatangani Tjahya dan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Stefanus Ridwan di Hotel Borobudur, Jakarta dalam rangkaian Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018.

MoU tersebut, lanjut Tjahya, merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada pembukaan acara Rapat Kerja Nasional Tahun 2017 lalu. Mendag mengharapkan pelaku usaha besar dapat meningkatkan perannya dengan memberikan tempat atau ruang bagi pelaku UMKM.

"Diharapkan MoU dapat meningkatkan kunjungan masyarakat dan memperluas segmentasi pasar di mal dan pusat perbelanjaan Indonesia sehingga tidak hanya berorientasi menengah ke atas," ujar Tjahya.

Dalam MoU tersebut APPBI diwajibkan menyelenggarakan pameran dagang di area-area strategis pada pusat perbelanjaan dengan peserta pelaku UMKM yang telah diidentifikasi sebelumnya. Kemendag bersama APPBI akan mengidentifikasi produk dan calon peserta kegiatan pameran serta melakukan kurasi produk.

Pameran dagang tersebut paling sedikit diselenggarakan empat kali dalam setahun, dua diantaranya dilaksanakan serentak secara nasional yaitu pada Hari Kebangkitan Nasional dan Sumpah Pemuda. Anggota APPBI juga diwajibkan mempublikasikan pameran tersebut di lingkup pusat perbelanjaan.

"Dengan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri yang pada akhirnya akan meningkatkan kecintaan dan penggunaan produk dalam negeri," kata Tjahya.

Pelaksanaan MoU dapat dimanfaatkan pelaku UMKM di wilayah operasional APPBI. Wilayah operasional APPBI adalah Provinsi Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, Kalimantan TImur, Riau, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan Sumatra Utara.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement