EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian ESDM mencatat Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan Februari 2018 ditetapkan sebesar 100,69 dolar AS per ton. Angka ini naik 5,15 dolar AS dibanding HBA bulan Januari yang mencapai 95,54 dolar AS per ton.
Kepala Biro KliK Kementerian ESDM, Agung Pribadi menjelaskan kenaikan harga batu bara ini dipicu tingginya permintaan dari Cina untuk musim dingin. Kenaikan harga batu bara juga disebabkan terhambatnya produksi dan pengiriman batu bara karena cuaca di negara tersebut.
"Pengawasan dan pembatasan produksi yang ketat dari pemerintah Indonesia juga cukup mempengaruhi pasokan batubara dunia disamping permintaan dari negara Jepang dan Korea yang juga meningkat di musim dingin ini," ujar Agung melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).
Ia menjelaskan HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen dan ash 15 persen.
Agung menjelaskan saat ini Kementerian ESDM sedang memfasilitasi perumusan formula baru harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO). Perumusan ini melibatkan PT PLN dan kalangan industri batu bara dalam negeri.
"Dengan formula baru tersebut diharapkan tarif listrik tidak mengalami perubahan ke depan, guna menjaga daya beli masyarakat, inflasi, dan daya saing industri. Kementerian ESDM sendiri sebelumnya menegaskan bahwa tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan hingga akhir Maret 2018," ujar Agung.