Sabtu 10 Feb 2018 02:07 WIB

Luhut Minta Impor Garam Industri Dihentikan pada 2020

Pemerintah sudah menyiapkan lahan produksi garam.

Red: Nur Aini
Garam (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Garam (ilustrasi)

EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta impor garam untuk kebutuhan industri bisa dihentikan pada 2020.

"Dua tahun ke depan tidak boleh lagi kita impor garam industri," kata Menteri Luhut saat memberikan kuliah umum dengan tema "Pengembangan Industri dan Jasa Maritim Indonesia Untuk Mewujudkan Visi Poros Maritim Dunia" di Auditorium Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Yogyakarta, Jumat (9/2).

Menurut Luhut, untuk memutus ketergantungan impor, pemerintah telah menyiapkan lahan 30 ribu hektare untuk produksi garam di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meyakini dengan memanfaatkan teknologi yang lebih baik kebutuhan garam industri dalam negeri bisa terpenuhi, tanpa impor.

"Jadi kita nanti pakai teknologi yang lebih baik sehingga produksinya bisa lebih bagus dengan kadar garam mencapai 98 persen," kata dia.

Luhut menilai panjang garis pantai di Indonesia yang mencapai 99.093 kilometer menjadi modal yang cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi maupun industri dalam negeri. Hanya saja, kata Luhut, pemanfaatannya selama ini belum optimal. "Potensinya besar karena kita tidak kerjakan saja selama bertahun-tahun. Oleh karena itu sekarang kita kerjakan," ujarnya.

Menurut Luhut, apabila sejak dahulu produksi garam untuk kebutuhan industri dikelola dengan serius, Indonesia tidak perlu mendatangkan garam industri dari luar negeri. "Padahal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) (teknologinya) kita ada. Jadi sekarang kita kerjakan itu. Ada oknum-oknum kita yang senang impor, gara-gara impor dia dapat 'feedback'," tutur Luhut.

Adapun kebutuhan garam konsumsi, Luhut mengakui selama ini tidak ada kendala dan bisa dipenuhi produksi garam dalam negeri. Bahkan terjadi surplus yang dapat memenuhi kebutuhan industri pengasinan ikan setiap tahun, kecuali pada 2013 dan 2016 yang terkendala faktor cuaca. "Kalau untuk garam konsumsi memang kita tidak ada masalah," ucapnya.

Sebelumnya, pada Januari 2018 Pemerintah memutuskan mengambil kebijakan impor garam industri mencapai 3,7 juta ton untuk kebutuhan industri dalam negeri. Impor garam itu dilaksanakan secara bertahap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement