EKBIS.CO, JAKARTA -- Beredarnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di internet dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk melakukan registrasi kartu SIM. Jika terjadi penyalahgunaan tersebut, masyarakat pun diminta melapor.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipul Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tersebar di Internet. Hal ini bisa saja disebabkan karena masyarakat mengunggahnya baik secara sengaja atau tidak sengaja.
Bila mendapati KK dan KTP tersebut disalahgunakan untuk registrasi SIM yang bukan miliknya, Zudan meminta masyarakat melapor. "Kalau masyarakat datanya disalahgunakan segera lapor polisi karena ini delik umum. Polisi akan segera turun," kata Zudan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi di Bidang Hukum Henri Subiakto menjelaskan dalam registrasi kartu SIM ini, Pemerintah memberikan jatah satu nomor KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga SIM. Namun belakangan pemerintah melebihkan jatah tersebut karena adanya protes di daerah oleh para pedagang SIM eceran.
"Itu boleh lebih dari tiga, yang registrasi lewat sms tiga, sisanya datang ke gerai," kata dia.
Hal ini, jelas dia, berisiko nomor KK dan NIK seseorang digunakan oleh orang lain untuk mendaftarkan SIM yang bukan miliknya. Soal hal ini, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bidang hukum, Ketut Prihadi mengatakan, masyarakat dapat melakukan mekanisme cek pada masing-masing operator melihat nomor SIM yang teregistrasi dengan NIK dan KKnya.
Bila didapati ada nomor SIM yang bukan miliknya, namun terdapat registrasi dengan NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat mendatangi gerai operator terdekat untuk memblokir yang menyalahgunakan nomor KK dan NIK. "Datang lapor operator untuk membuktikan. Bawa KTP dan KK asli dan minta nomor lain diblok," kata Ketut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, Polri siap menerim laporan terkait penyalahgunaan identitas melalui ranah siber. "Kami ada Direktorat Tindak Pidana Siber, jelas kami akan tangani dengan tindakan hukum dan koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.
Para penyalahguna identitas dapat dikenai pasal 378 KUHP atau UU ITE pada Pasal 32, 34, dan 39. Masing-masing memiliki kekuatan pidana yang mengancam para penyalahguna identitas pribadi.