EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator memblokir nomor yang dinilai melakukan registrasi tidak wajar. Registrasi tak wajar tersebut seperti jumlahnya terlalu banyak untuk satu nomor induk kependudukan.
"Kami minta operator yang menemukan registrasi tidak wajar melakukan pemblokiran," ujar Komisioner Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti dihubungi di Jakarta, Kamis (12/4).
Apabila operator mengaku sudah memblokir nomor tertentu, BRTI tetap meminta kejelasan bagaimana satu nomor induk kependudukan (NIK) diregistrasikan untuk jutaan nomor dan memastikan nomor yang didaftarkan benar miliknya. Adanya satu NIK untuk mendaftar 2,2 juta data nomor kartu prabayar sesuai pernyataan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, dinilainya terdapat sejumlah kemungkinan.
"Siapa orang mendaftar sekian banyak, ada beberapa kemungkinan, korporasi punya pegawai dengan perangkat bisa terjadi, kami cek dulu belum ada laporannya," tutur I Ketut Prihadi.
Selain itu, kemungkinan lainnya adalah pedagang outlet yang memiliki stok kartu perdana yang melakukan registrasi duluan agar kartu-kartu tersebut tidak hangus. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, operator wajib menonaktifkan nomor yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa izin.
Berdasarkan permen tersebut, operator wajib menyampaikan laporan setiap tiga bulan kepada BRTI apabila satu NIK melakukan registrasi lebih dari 10 nomor. Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo mengatakan pihaknya akan memanggil operator kembali dengan adanya temuan baru tersebut.
"Iya, dalam waktu dekat, dalam paja perlindungan data pribadi, selalu ada temuan akan kami panggil," kata Roy Suryo.